Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memanggil sebanyak 300 perusahaan swasta terkait belum terdaftarnya usaha-usaha tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini kami memanggil sebanyak 300 perusaahaan atas dasar implementasi Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di ruang kerja kejaksaan, Jakarta, Kamis, (29/1/2015).
Menurut dia, semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.
"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.
Senada dengan Jaksa Hermanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan sejak lama tepatnya 2013 yang lalu kepada para perusahaan.
"Kami hanya mengingatkan kembali sesuai aturan yang berlaku, serta kembali kami sosialisasikan tentang undang-undang yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan," ucap Harry Samsudin Susatio.
Ia menjelaskan hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya.
Sementara itu, Retno salah satu karyawan perusahaan swasta yang dipanggil mengatakan memang sudah ada peringatan sebelumnya, tetapi baru memahami aturan ini setelah di kejaksaan.
"Ya saya baru paham sekarang, tapi memang sebaiknya dibuat aturan yang tegas agar tenaga kerja juga terlindungi," ujar Retno.
Ia berharap ketika kewajiban menaati aturan BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi, nantinya hak-hak yang diterima sesuai dengan aturan dan tidak merepotkan pada birokrasinya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat