Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum di bidang perpajakan di Indonesia.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.
"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," katanya.
Menurut dia, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.
Data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak dimana sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.
Pada 2015, sudah 70 usulan pencegahan penunggak pajak antara lain, 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.
Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak yakni, tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di Rutan Way Hui, Lampung. Selain itu Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.
Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W UU No.6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.16/2009.
Sebelumnya, Ditjen Pajak dan Kemenkumham menahan tiga oknum penunggak pajak di Kantor DJP Jawa Timur I yakni, IS dan OHL penanggung pajak PT PWD dan KMS penanggung pajak PT SPT.
Pengamat perpajakan Yustinus Pratowo menilai penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak mulai akhir 2014 hingga awal 2015 menunjukkan sinyal positif.
Dia menilai target penerimaan pajak akan tercapai.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp1.244,7 triliun sudah realisitis dengan kondisi yang ada saat ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen
-
Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak
-
Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!
-
Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini
-
Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut
-
Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z
-
Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba
-
Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya
-
Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan
-
Arsenal Juara Liga Inggris: Kantongi Rp4,24 triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah