Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan aturan yang membolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakses deposito nasabah di bank.
Menurut Muliaman Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penundaan tersebut demi mengakui adanya keberatan dari sejumlah bank mengenai aturan ini. Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran melanggar kerahasiaan nasabah bank yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perbankan.
"Tidak, bukan dari kami (usulan penundaan), tapi industri perbankan. Ada interpretasi seperti itu (melanggar UU Perbankan) dari industri," ungkap Muliaman, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Meski begitu, Muliaman mengatakan bahwa pihaknya memahami tujuan Ditjen Pajak yang diperbolehkan "mengintip" dana nasabah di deposito. Sehubungan dengan itu menurutnya, OJK menyarankan kebijakan lain untuk mendukung kepatuhan pajak nasabah perbankan.
"Kita juga sudah paham. Bahkan saya sedang mendiskusikan bagaimana misalnya kewajiban untuk punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi seluruh nasabah bank," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan-aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2015.
Dengan aturan tersebut, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci, termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum.
Berita Terkait
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?