Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan aturan yang membolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakses deposito nasabah di bank.
Menurut Muliaman Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penundaan tersebut demi mengakui adanya keberatan dari sejumlah bank mengenai aturan ini. Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran melanggar kerahasiaan nasabah bank yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perbankan.
"Tidak, bukan dari kami (usulan penundaan), tapi industri perbankan. Ada interpretasi seperti itu (melanggar UU Perbankan) dari industri," ungkap Muliaman, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Meski begitu, Muliaman mengatakan bahwa pihaknya memahami tujuan Ditjen Pajak yang diperbolehkan "mengintip" dana nasabah di deposito. Sehubungan dengan itu menurutnya, OJK menyarankan kebijakan lain untuk mendukung kepatuhan pajak nasabah perbankan.
"Kita juga sudah paham. Bahkan saya sedang mendiskusikan bagaimana misalnya kewajiban untuk punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi seluruh nasabah bank," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2015, telah diterbitkan aturan No PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Aturan-aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2015.
Dengan aturan tersebut, Ditjen Pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara lebih rinci, termasuk juga nominal deposito yang dimiliki oleh setiap deposan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pembayaran pajak deposan sudah sesuai atau belum.
Berita Terkait
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
Ingin Tambah Penghasilan? Jadilah Mitra EDC Asterlink dan Raih Untung Jutaan Rupiah!
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Bursa Kripto Domestik Siapkan Solusi untuk Transaksi Jumbo
-
Emas Antam Lompat Tinggi Lagi, Harganya Tembus Rp 2.296.000 per Gram.
-
BI Jakarta: Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis