Suara.com - Perusahaan maskapai Lion Air sudah mengembalikan dana talangan refund tiket sebesar Rp526,89 juta ke PT Angkasa Pura II (Persero). Dana ini tadinya diberikan kepada calon penumpang yang minta refund karena kecewa atas delay berkepanjangan maskapai tersebut sejak Rabu (18/2/2015) lalu.
"Sebelumnya melalui penandatanganan berita acara oleh pihak Angkasa Pura, Kemenhub, Otoritas Bandara, dan Lion Air, kami sediakan dana sebesar Rp4 miliar untuk menalangi "refund" tiket penumpang dan ternyata hanya terpakai Rp526,89 juta," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dalam berita acara tersebut, katanya, tertulis bahwa pihak Lion Air diberi waktu dua minggu untuk mengembalikan dana talangan.
"Tapi nyatanya tidak sampai dua minggu mereka sudah mengembalikan dana untuk refund, dan uang tersebut langsung masuk ke rekening kami hari ini," ujarnya sambil menunjukkan bukti transfer dari Lion Air kepada para awak media yang hadir.
Uang tersebut digunakan untuk membayar refund tiket 548 penumpang yang seluruhnya dibayarkan melalui gerai yang dibuka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (20/2/2015).
"Jadi tiap penumpang menerima sekitar Rp1 juta, di dalamnya sudah termasuk dengan dana kompensasi Rp300 ribu dan PSC," kata Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan uang dan proses refund seluruhnya dilakukan oleh AP II sehingga tidak ada sepeser pun dana yang berpindah dari AP II ke Lion Air.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Basuki Mardianto menjelaskan tindakan meminta pihak AP II untuk menalangi dana refund tiket penumpang Lion Air tersebut diambil sebagai solusi paling cepat yang bisa ditempuh saat kondisi darurat yang terjadi di Terminal 1A, 1B, dan 3 sejak Rabu lalu.
"Karena pada saat itu kondisi sudah sangat genting, banyak penumpang yang emosi hingga merusak fasilitas bandara, maka kami ambil keputusan itu agar kerusakan tidak semakin parah," tuturnya.
Selain itu, keputusan dana talangan diambil agar tidak semakin memperburuk citra penerbangan di Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah memastikan bahwa penyediaan dana untuk refund tidak melanggar aturan dalam Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Banjir Putus Jalur KA PekalonganSragi, Sejumlah Perjalanan Dialihkan dan Dibatalkan
-
Menteri PU Dody Hanggodo: Pemulihan Pascabencana Sumatera Paling Cepat 2 Tahun!
-
Presiden Restui Pembangunan Tol Lembah Anai, Kementerian PU Siapkan Studi Kelayakan!
-
Harga Batu Bara Meroket Imbas Kebijakan China, Menuju Harga Tertinggi?
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Menteri PU: Tidak Ada Lagi Kabupaten/Kota Terisolasi Akibat Banjir Sumatera
-
Harga Makin Naik, Gen Z dan Milenial Kompak Borong Beli Emas
-
DBS: Ekonomi AS Bakal Masuki Era Baru, Utang Bakal Tinggi
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi