Suara.com - Perusahaan maskapai Lion Air sudah mengembalikan dana talangan refund tiket sebesar Rp526,89 juta ke PT Angkasa Pura II (Persero). Dana ini tadinya diberikan kepada calon penumpang yang minta refund karena kecewa atas delay berkepanjangan maskapai tersebut sejak Rabu (18/2/2015) lalu.
"Sebelumnya melalui penandatanganan berita acara oleh pihak Angkasa Pura, Kemenhub, Otoritas Bandara, dan Lion Air, kami sediakan dana sebesar Rp4 miliar untuk menalangi "refund" tiket penumpang dan ternyata hanya terpakai Rp526,89 juta," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dalam berita acara tersebut, katanya, tertulis bahwa pihak Lion Air diberi waktu dua minggu untuk mengembalikan dana talangan.
"Tapi nyatanya tidak sampai dua minggu mereka sudah mengembalikan dana untuk refund, dan uang tersebut langsung masuk ke rekening kami hari ini," ujarnya sambil menunjukkan bukti transfer dari Lion Air kepada para awak media yang hadir.
Uang tersebut digunakan untuk membayar refund tiket 548 penumpang yang seluruhnya dibayarkan melalui gerai yang dibuka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (20/2/2015).
"Jadi tiap penumpang menerima sekitar Rp1 juta, di dalamnya sudah termasuk dengan dana kompensasi Rp300 ribu dan PSC," kata Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan uang dan proses refund seluruhnya dilakukan oleh AP II sehingga tidak ada sepeser pun dana yang berpindah dari AP II ke Lion Air.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Basuki Mardianto menjelaskan tindakan meminta pihak AP II untuk menalangi dana refund tiket penumpang Lion Air tersebut diambil sebagai solusi paling cepat yang bisa ditempuh saat kondisi darurat yang terjadi di Terminal 1A, 1B, dan 3 sejak Rabu lalu.
"Karena pada saat itu kondisi sudah sangat genting, banyak penumpang yang emosi hingga merusak fasilitas bandara, maka kami ambil keputusan itu agar kerusakan tidak semakin parah," tuturnya.
Selain itu, keputusan dana talangan diambil agar tidak semakin memperburuk citra penerbangan di Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah memastikan bahwa penyediaan dana untuk refund tidak melanggar aturan dalam Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Daftar Lengkap Harga Emas Akhir Pekan di Pegadaian: Ada yang Turun Lagi!
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
-
10 Aplikasi Saham di Indonesia, Mulai dari Fee Paling Murah dan Fitur Lengkap
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara