Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo membantah telah memberikan pelakuan khusus atau menganakemaskan kepada pihak Lion Air. Sebab kata Suprasetyo pihaknya kini tetap mengenakan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan Undang-Undang 1 Tahun 2009 dan Kemenhub tidak ada pilih kasih baik ke salah satu maskapai atau ke semua maskapai, selama sesuai prosedur dari UU pemerintah," ujarnya di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2/2015).
Sikap itu berbeda dengan perlakuan Kementerian Perhubungan saat menangani kasus Air Asia. Ketika itu. Menteri Perhebungan Ignasius Jonan juga langsung melakukan inspeksi pada loket milik Air Asia saat pesawat itu mengalami musibah.
Maskapai berlambang singa merah ini adalah milik pengusaha Rusdi Kirana, yang saat ini menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suprasetyo menerangkan masalah yang dilanggar Lion mengenai penanganan keterlambatan. Kata dia, ada beberapa prosedur yang tidak dilakukan oleh maskapai tersebut.
"Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan, jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama," tutup Suprasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok