Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo membantah telah memberikan pelakuan khusus atau menganakemaskan kepada pihak Lion Air. Sebab kata Suprasetyo pihaknya kini tetap mengenakan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan Undang-Undang 1 Tahun 2009 dan Kemenhub tidak ada pilih kasih baik ke salah satu maskapai atau ke semua maskapai, selama sesuai prosedur dari UU pemerintah," ujarnya di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2/2015).
Sikap itu berbeda dengan perlakuan Kementerian Perhubungan saat menangani kasus Air Asia. Ketika itu. Menteri Perhebungan Ignasius Jonan juga langsung melakukan inspeksi pada loket milik Air Asia saat pesawat itu mengalami musibah.
Maskapai berlambang singa merah ini adalah milik pengusaha Rusdi Kirana, yang saat ini menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suprasetyo menerangkan masalah yang dilanggar Lion mengenai penanganan keterlambatan. Kata dia, ada beberapa prosedur yang tidak dilakukan oleh maskapai tersebut.
"Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan, jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama," tutup Suprasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat