Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo membantah telah memberikan pelakuan khusus atau menganakemaskan kepada pihak Lion Air. Sebab kata Suprasetyo pihaknya kini tetap mengenakan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan Undang-Undang 1 Tahun 2009 dan Kemenhub tidak ada pilih kasih baik ke salah satu maskapai atau ke semua maskapai, selama sesuai prosedur dari UU pemerintah," ujarnya di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2/2015).
Sikap itu berbeda dengan perlakuan Kementerian Perhubungan saat menangani kasus Air Asia. Ketika itu. Menteri Perhebungan Ignasius Jonan juga langsung melakukan inspeksi pada loket milik Air Asia saat pesawat itu mengalami musibah.
Maskapai berlambang singa merah ini adalah milik pengusaha Rusdi Kirana, yang saat ini menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suprasetyo menerangkan masalah yang dilanggar Lion mengenai penanganan keterlambatan. Kata dia, ada beberapa prosedur yang tidak dilakukan oleh maskapai tersebut.
"Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan, jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama," tutup Suprasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun