Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah berharap kenaikan upah buruh dilakukan empat tahunan sehingga tidak memberatkan pengusaha.
"Jangan setiap tahun dilakukan karena ini akan menjadi kendala majunya industri di Indonesia khususnya di Jawa Tengah," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Jumat, (13/2/2015).
Idealnya, kenaikan upah buruh dilakukan empat tahun sekali. Meski demikian, dalam kurun waktu empat tahun tersebut sewaktu-waktu bisa dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi inflasi saat itu.
"Kalau memang inflasi tinggi ya penyesuaian upah buruh mau tidak mau harus dilakukan, tetapi kalau idealnya tetap dilakukan empat tahun," katanya.
Menurut dia, anggapan sebagian orang yang menilai bahwa upah buruh di Indonesia terlalu rendah tidak bisa dibenarkan. Selama ini, para buruh maupun karyawan industri tetap loyal terhadap perusahaan tanpa pernah berpikir bahwa upah mereka terlalu rendah.
"Justru yang beranggapan seperti itu adalah pihak luar yang tidak tahu apa-apa. Bagaimanapun juga upah kita harus bersaing dengan negara lain," katanya.
Beberapa negara yang saat ini menjadi pesaing Indonesia dalam hal SDM di antaranya Vietnam dan Bangladesh. Kata Frans, jika sampai kedua negara tersebut mampu menerapkan upah buruh yang lebih bersaing maka Indonesia akan kalah dan investor asing akan berpindah ke negara-negara tersebut.
Sementara itu, pihaknya juga berharap agar Pemerintah memberikan dukungan lebih besar terhadap industri di Indonesia salah satunya mengenai tarif dasar listrik (TDL). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat