Suara.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menolak permohonan Citibank Indonesia yang memproses PHK empat senior manager, karena langkah manajemen Citibank dinilai sewenang-wenang, melanggar UU Ketenagakerjaan, dan tidak terbukti ada kerugian perusahaan.
Ketua Hakim PHI Jakarta DR Shyahrul Mahmud SH MH dalam sidangnya di Jakarta, Selasa (17/3/2015) memutuskan untuk menolak permohonan Citibank Indonesia mem-PHK empat senior managernya dengan tiga alasan utama.
Alasan pertama, keempat senior manager Citibank Indonesia yakni Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia, dan Franky Bima Sakti Tambunan tidak terbukti telah merugikan perusahaan Citibank Indonesia.
"Tak ada satu pun bukti-bukti di persidangan yang menunjukan kerugian Citibank akibat perbuatan ke empat senior manager itu," kata Shyahrul.
Alasan kedua, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen Citibank Indonesia dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dalam proses PHK harus melalui prosedur pembinaan, kemudian peringatan lisan dan tertulis hingga tiga kali baru, kemudian bisa di PHK jika karyawan kembali mengulangi kesalahanya.
"Manajemen Citibank Indonesia ternyata tidak sama sekali melakukan proses PHK secara prosedural. Jika karyawan dinilai melakukan pelanggaran harus ada teguran dan pembinaan hingga kemudian diproses di PHK. Keempat senior manager baru diduga melakukan kesalahan sudah langsung diproses PHK," katanya.
Alasan ketiga, kesalahan yang dituduhkan manajemen Citibank kepada ke empat senior manager itu ternyata tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan yakni langsung diproses PHK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram