Suara.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menolak permohonan Citibank Indonesia yang memproses PHK empat senior manager, karena langkah manajemen Citibank dinilai sewenang-wenang, melanggar UU Ketenagakerjaan, dan tidak terbukti ada kerugian perusahaan.
Ketua Hakim PHI Jakarta DR Shyahrul Mahmud SH MH dalam sidangnya di Jakarta, Selasa (17/3/2015) memutuskan untuk menolak permohonan Citibank Indonesia mem-PHK empat senior managernya dengan tiga alasan utama.
Alasan pertama, keempat senior manager Citibank Indonesia yakni Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia, dan Franky Bima Sakti Tambunan tidak terbukti telah merugikan perusahaan Citibank Indonesia.
"Tak ada satu pun bukti-bukti di persidangan yang menunjukan kerugian Citibank akibat perbuatan ke empat senior manager itu," kata Shyahrul.
Alasan kedua, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen Citibank Indonesia dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dalam proses PHK harus melalui prosedur pembinaan, kemudian peringatan lisan dan tertulis hingga tiga kali baru, kemudian bisa di PHK jika karyawan kembali mengulangi kesalahanya.
"Manajemen Citibank Indonesia ternyata tidak sama sekali melakukan proses PHK secara prosedural. Jika karyawan dinilai melakukan pelanggaran harus ada teguran dan pembinaan hingga kemudian diproses di PHK. Keempat senior manager baru diduga melakukan kesalahan sudah langsung diproses PHK," katanya.
Alasan ketiga, kesalahan yang dituduhkan manajemen Citibank kepada ke empat senior manager itu ternyata tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan yakni langsung diproses PHK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Minat Umrah Generasi Muda Sangat Tinggi, BSI Bidik Target 1 Juta Nasabah
-
Pedagang Ini Catat Lonjakan Penjualan 38% Lewat Strategi Affiliate di Ramadan
-
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Naik di Pegadaian Hari Ini 24 Februari 2026
-
Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!
-
Trump Ancam Naikkan Tarif "Lebih Kejam" Pasca Putusan MA, Pasar Terguncang
-
5 Rekomendasi Emas Selain Antam yang Aman dan Terpercaya
-
Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi