Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja buruh secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian bersama.
"Tidak bisa PHK dilakukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan atau perjanjian bersama, atau penetapan, atau izin dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau pengadilan hubungan industrial," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ruslan Irianto Simbolon.
Ruslan menyebutkan bahwa apabila pengusaha tetap bersikeras hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh, maka pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk merundingkan maksud PHK tersebut dengan serikat pekerja atau serikat buruh, terutama apabila pekerja buruh yang bersangkutan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.
"Atau langsung dengan pekerja buruh yang bersangkutan apabila tidak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Jadi pelaksanaan pemutusan hubungan kerja hanya diselesaikan secara internal atau bipartite," kata Ruslan.
Kendati demikian, Ruslan tidak menampik bahwa sering terjadi ketidaksepakatan dalam perundingan penyelesaian pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja buruh.
"Namun pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tegas Ruslan.
Dengan kata lain, pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh secara sepihak atau semena-mena tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian bersama, atau penetapan, atau izin dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau pengadilan hubungan industrial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari