Suara.com - Sempat terpuruk pada tahun 2014, skema perputaran uang model Mavrodi Mondial Moneybook yang lebih akrab dikenal Manusia Membantu Manusia (MMM) di Indonesia bangkit kembali. Kini investasi bodong tersebut kembali mencari mangsa baru. Bahkan, mereka tak segan-segan menebar iklan televisi, koran hingga internet yang memiliki banyak pengunjung.
Sayangnya, skema perputaran uang yang melibatkan masyarakat banyak itu secara hukum sulit dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki izin.
Pasalnya, MMM bukanlah badan usaha, melainkan sebuah situs di internet, di mana anggotanya saling mengirim dana dengan harapan bisa mendapat keuntungan sekitar 30 persen per bulan.
Keuntungan yang ditawarkan MMM memang sangat menggiurkan. Jadi wajar saja masyarakat selalu kepincut untuk berpartisipasi. Resiko di balik skema perputaran uang itu tertutup oleh iming-iming keuntungan yang besar.
Padahal, pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan sudah memberikan cap ilegal kepada MMM karena dinilai tidak memiliki izin terkait aktivitas pengumpulan dan perputaran uang di Indonesia. Risiko bagi masyarakat yang terlibat kegiatan MMM sangat tinggi, uang yang diputar atau disetor dalam komunitas yang menjadi member MMM bisa lenyap setiap saat karena tanpa jaminan sama sekali.
Maraknya investasi bodong yang merugikan masyarakat, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan segera turun tangan untuk menindaknya.
"Nanti saya bersama pemerintah terkait akan menggelar rapat koordinator khusus untuk membahas masalah ini. Supaya korbannya tidak semakin banyak yang berjatuhan, " kata Sofyan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sofyan mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan penyelidikan terkait investasi MMM, namun OJK kesulitan untuk menindak, lantaran lembaga MMM merupakan situs internet, bukan lembaga yang mengantongi izin OJK.
"Sulit memang jika menindak lembaga dari internet untuk dilacak. Karena dia bisa pindah-pindah. Terus saya sudah bicara, dan sepertinya tidak ada nilai tambah dari MMM. Bahkan cenderung banyak mudharatnya, karena itu moneybox. Bukan lotere tapi lebih kepada program spekulasi dan lainnya," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Sofyan, saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan besar apalagi melalui media internet yang lembaganya belum jelas.
"Kalau mau investasi harus cari informasi sebanyak-banyaknya tentang lembaga itu. Apakah terdaftar di OJK, kan bisa di cek, " kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
Terkini
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas