Suara.com - Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mewajibkan seluruh kontrak kerja sama minyak dan gas bumi untuk menggunakan komponen lokal dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Saat ini undang-undang tersebut sedang dikaji oleh pemerintah, untuk memajukan peran di industri lokal yang selama ini tidak terjangkau.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh KKKS melibatkan industri penunjang dalam negeri dalam menjalankan operasinya. Sudirman mengakui selama ini pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah hanya sampai KKKS saja.
“Selama ini pemerintah hanya menfokuskan perhatiannya pada pemberdayaan dan pengawasan pada KKKS saja. Akibatnya industri penunjang belum terjangkau. Ternyata selama ini seluruh KKKS itu perlengkapannya impor, mulai dari masker, sarung tangan hingga ke komponen mesin,” kata Sudirman di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Jumat (10/4/2015).
Melalui revisi ini, lanjut dia, pemerintah akan lebih memperhatikan industri penunjang lokal agar terbangun lebih baik lagi.
“Jadi pengembangan dan pembangunan di sektor energi bukan hanya pada perusahaannya saja tetapi juga harus membangun komunitas industri,” katanya.
Selain itu, pemerintah berencana dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas juga mengusulkan adanya petroleum fund dengan menyisihkan persentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara. Dana tersebut nantinya bisa digunakan lagi untuk pengembangan migas nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang migas, peningkatan peran daerah, termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
IPA Convex 2026: PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi
-
Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia
-
BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026
-
Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank
-
Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100
-
Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun
-
Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik
-
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
-
Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara