Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana membubarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
Rencana tersebut muncul lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah tak menyinggung lagi soal keberadaan Badan Pengatur, yang dalam hal ini BPH Migas dan badan pelaksana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengaku tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Andy menjelaskan jika pemerintah tetap bersikeras membubarkan instansi yang dipimpinnya, sama saja memicu timbulnya monopoli usaha.
“Nanti semakin banyak mafia di Indonesia, nanti badan usaha yang ada di Indonesia selalu berorientasi mengejar keuntungan tanpa memikirkan kepentingan masyarakat lagi,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Andy menjelaskan awal mula pembentukan undang-undang tersebut, keberadaan badan pengatur pada dasarnya berkaitan dengan sektor yang memiliki sifat monopoli ilmiah (natural monopoly) sehingga jangan hanya badan usaha yang mengejar keuntungan, namun melihat kebijakan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat, seperti pengaturan pipa gas.
"Di satu sisi dulu kita masih menganut rezim subsidi, sehingga BBM subsidi perlu diatur. Nah, dengan dasar itu maka BPH Migas tidak hanya mengatur pipa, tetapi juga mengatur penyediaan dan distribusi BBM subsidi. Jika BPH tidak ada maka banyak kartel minta di Indonesia," katanya.
Andy membandingakn dengan Malaysia dan Jepang yang sudah memiliki badan pengatur, seperti BPH Migas, semua diawasi oleh badan tersebut sehingga para pelaku usaha berjalan dengan teratur dan tidak merugikan masyarakat.
“BPH Migas juga menginginkan hal yang sama halnya di Malaysia dan Jepang. Jika BPH Migas tidak ikut mengatur distribusi BBM, sementara pelaku usaha di sektor tersebut semakin besar maka potensi munculnya kartel akan semakin besar,” kata dia.
Andy berharap pemerintah untuk segera melakukan perubahan jangan lari di tempat. Padahal semangat UU itu untuk menghilangkan monopoli, deregulasi, dan debirokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang