Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana membubarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
Rencana tersebut muncul lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah tak menyinggung lagi soal keberadaan Badan Pengatur, yang dalam hal ini BPH Migas dan badan pelaksana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengaku tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Andy menjelaskan jika pemerintah tetap bersikeras membubarkan instansi yang dipimpinnya, sama saja memicu timbulnya monopoli usaha.
“Nanti semakin banyak mafia di Indonesia, nanti badan usaha yang ada di Indonesia selalu berorientasi mengejar keuntungan tanpa memikirkan kepentingan masyarakat lagi,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Andy menjelaskan awal mula pembentukan undang-undang tersebut, keberadaan badan pengatur pada dasarnya berkaitan dengan sektor yang memiliki sifat monopoli ilmiah (natural monopoly) sehingga jangan hanya badan usaha yang mengejar keuntungan, namun melihat kebijakan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat, seperti pengaturan pipa gas.
"Di satu sisi dulu kita masih menganut rezim subsidi, sehingga BBM subsidi perlu diatur. Nah, dengan dasar itu maka BPH Migas tidak hanya mengatur pipa, tetapi juga mengatur penyediaan dan distribusi BBM subsidi. Jika BPH tidak ada maka banyak kartel minta di Indonesia," katanya.
Andy membandingakn dengan Malaysia dan Jepang yang sudah memiliki badan pengatur, seperti BPH Migas, semua diawasi oleh badan tersebut sehingga para pelaku usaha berjalan dengan teratur dan tidak merugikan masyarakat.
“BPH Migas juga menginginkan hal yang sama halnya di Malaysia dan Jepang. Jika BPH Migas tidak ikut mengatur distribusi BBM, sementara pelaku usaha di sektor tersebut semakin besar maka potensi munculnya kartel akan semakin besar,” kata dia.
Andy berharap pemerintah untuk segera melakukan perubahan jangan lari di tempat. Padahal semangat UU itu untuk menghilangkan monopoli, deregulasi, dan debirokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
Disindir soal Subsidi LGP 3Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?