Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana membubarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
Rencana tersebut muncul lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah tak menyinggung lagi soal keberadaan Badan Pengatur, yang dalam hal ini BPH Migas dan badan pelaksana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengaku tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Andy menjelaskan jika pemerintah tetap bersikeras membubarkan instansi yang dipimpinnya, sama saja memicu timbulnya monopoli usaha.
“Nanti semakin banyak mafia di Indonesia, nanti badan usaha yang ada di Indonesia selalu berorientasi mengejar keuntungan tanpa memikirkan kepentingan masyarakat lagi,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Andy menjelaskan awal mula pembentukan undang-undang tersebut, keberadaan badan pengatur pada dasarnya berkaitan dengan sektor yang memiliki sifat monopoli ilmiah (natural monopoly) sehingga jangan hanya badan usaha yang mengejar keuntungan, namun melihat kebijakan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat, seperti pengaturan pipa gas.
"Di satu sisi dulu kita masih menganut rezim subsidi, sehingga BBM subsidi perlu diatur. Nah, dengan dasar itu maka BPH Migas tidak hanya mengatur pipa, tetapi juga mengatur penyediaan dan distribusi BBM subsidi. Jika BPH tidak ada maka banyak kartel minta di Indonesia," katanya.
Andy membandingakn dengan Malaysia dan Jepang yang sudah memiliki badan pengatur, seperti BPH Migas, semua diawasi oleh badan tersebut sehingga para pelaku usaha berjalan dengan teratur dan tidak merugikan masyarakat.
“BPH Migas juga menginginkan hal yang sama halnya di Malaysia dan Jepang. Jika BPH Migas tidak ikut mengatur distribusi BBM, sementara pelaku usaha di sektor tersebut semakin besar maka potensi munculnya kartel akan semakin besar,” kata dia.
Andy berharap pemerintah untuk segera melakukan perubahan jangan lari di tempat. Padahal semangat UU itu untuk menghilangkan monopoli, deregulasi, dan debirokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus