Suara.com - Situs media online YouTube memperoleh pemasukan dari iklan di Indonesia senilai ratusan miliar rupiah atau mendekati satu triliun rupiah pada 2014 tanpa memiliki kantor di Indonesia. Keuntungannya itu langsung masuk kas perusahaan bebas biaya pajak pemasangan iklan.
"Berdasarkan info terbaru yang diperoleh, YouTube tidak memiliki kantor tetap di Indonesia, tidak memiliki staf dan bagi pememasang iklan tanpa dikenakan biaya apapun termasuk pajak," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Yuliandre Darwis dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (19/4/2015).
Bukan hanya dari situs YouTube, ia menyatakan media dunia maya secara global lainnya harus memiliki kantor yang jelas karena akan merugikan banyak pihak bila tidak ada kejelasan institusinya.
"Kerugiaan yang biasa terjadi seperti seorang pebisnis yang ingin memasang iklan di situs media online dan telah dikenakan biaya pemasangan namun iklannya tidak kunjung diterbitkan oleh media tersebut, kemana korban akan mengadu mengingat tidak ada kantor yang jelas untuk mempertanggungjawabkan masalah tadi," ujarnya memberikan contoh nyata dari fenomena yang biasa terjadi.
Ia menyatakan fenomena ini seharusnya menjadi pembelajaran dan pemerintah harus memberikan kebijakan bagi media online atau situs perusahaan asing agar membangun kantor di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Yuliandre menjelaskan pemerintah akan memperoleh keuntungan dengan adanya kantor tetap media online dan situs perusahaan asing contohnya saja pajak yang diperoleh dari keuntungan perusahaan itu untuk kas negara.
"Para konsumen akan percaya pada pemasangan iklan di media online karena terdapat kantor tetap di sini yang dapat dikunjungi," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan untuk masyarakat Indonesia nantinya dapat bekerja di kantor situs perusahaan asing yang dibangun dan ini akan mengurangi angka pengangguran.
Ia meminta agar pemerintah maupun DPR-RI mampu mengantisipasi persoalan ini dengan membuat aturan hukum berupa undang-undang atau peraturan dalam menata bisnis secara online untuk melindungi warga Indonesia serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela