Suara.com - Situs media online YouTube memperoleh pemasukan dari iklan di Indonesia senilai ratusan miliar rupiah atau mendekati satu triliun rupiah pada 2014 tanpa memiliki kantor di Indonesia. Keuntungannya itu langsung masuk kas perusahaan bebas biaya pajak pemasangan iklan.
"Berdasarkan info terbaru yang diperoleh, YouTube tidak memiliki kantor tetap di Indonesia, tidak memiliki staf dan bagi pememasang iklan tanpa dikenakan biaya apapun termasuk pajak," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Yuliandre Darwis dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (19/4/2015).
Bukan hanya dari situs YouTube, ia menyatakan media dunia maya secara global lainnya harus memiliki kantor yang jelas karena akan merugikan banyak pihak bila tidak ada kejelasan institusinya.
"Kerugiaan yang biasa terjadi seperti seorang pebisnis yang ingin memasang iklan di situs media online dan telah dikenakan biaya pemasangan namun iklannya tidak kunjung diterbitkan oleh media tersebut, kemana korban akan mengadu mengingat tidak ada kantor yang jelas untuk mempertanggungjawabkan masalah tadi," ujarnya memberikan contoh nyata dari fenomena yang biasa terjadi.
Ia menyatakan fenomena ini seharusnya menjadi pembelajaran dan pemerintah harus memberikan kebijakan bagi media online atau situs perusahaan asing agar membangun kantor di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Yuliandre menjelaskan pemerintah akan memperoleh keuntungan dengan adanya kantor tetap media online dan situs perusahaan asing contohnya saja pajak yang diperoleh dari keuntungan perusahaan itu untuk kas negara.
"Para konsumen akan percaya pada pemasangan iklan di media online karena terdapat kantor tetap di sini yang dapat dikunjungi," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan untuk masyarakat Indonesia nantinya dapat bekerja di kantor situs perusahaan asing yang dibangun dan ini akan mengurangi angka pengangguran.
Ia meminta agar pemerintah maupun DPR-RI mampu mengantisipasi persoalan ini dengan membuat aturan hukum berupa undang-undang atau peraturan dalam menata bisnis secara online untuk melindungi warga Indonesia serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun