Suara.com - Situs media online YouTube memperoleh pemasukan dari iklan di Indonesia senilai ratusan miliar rupiah atau mendekati satu triliun rupiah pada 2014 tanpa memiliki kantor di Indonesia. Keuntungannya itu langsung masuk kas perusahaan bebas biaya pajak pemasangan iklan.
"Berdasarkan info terbaru yang diperoleh, YouTube tidak memiliki kantor tetap di Indonesia, tidak memiliki staf dan bagi pememasang iklan tanpa dikenakan biaya apapun termasuk pajak," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Yuliandre Darwis dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (19/4/2015).
Bukan hanya dari situs YouTube, ia menyatakan media dunia maya secara global lainnya harus memiliki kantor yang jelas karena akan merugikan banyak pihak bila tidak ada kejelasan institusinya.
"Kerugiaan yang biasa terjadi seperti seorang pebisnis yang ingin memasang iklan di situs media online dan telah dikenakan biaya pemasangan namun iklannya tidak kunjung diterbitkan oleh media tersebut, kemana korban akan mengadu mengingat tidak ada kantor yang jelas untuk mempertanggungjawabkan masalah tadi," ujarnya memberikan contoh nyata dari fenomena yang biasa terjadi.
Ia menyatakan fenomena ini seharusnya menjadi pembelajaran dan pemerintah harus memberikan kebijakan bagi media online atau situs perusahaan asing agar membangun kantor di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Yuliandre menjelaskan pemerintah akan memperoleh keuntungan dengan adanya kantor tetap media online dan situs perusahaan asing contohnya saja pajak yang diperoleh dari keuntungan perusahaan itu untuk kas negara.
"Para konsumen akan percaya pada pemasangan iklan di media online karena terdapat kantor tetap di sini yang dapat dikunjungi," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan untuk masyarakat Indonesia nantinya dapat bekerja di kantor situs perusahaan asing yang dibangun dan ini akan mengurangi angka pengangguran.
Ia meminta agar pemerintah maupun DPR-RI mampu mengantisipasi persoalan ini dengan membuat aturan hukum berupa undang-undang atau peraturan dalam menata bisnis secara online untuk melindungi warga Indonesia serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun