Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh menolak sikap pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ngotot iuran pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir.
"Yang membayar iuran adalah buruh dan pengusaha. Jadi pemilik BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh dan pengusaha. BPJS bukan badan usaha milik negara (BUMN)," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Senin (20/4/2015)
Said mengatakan buruh menolak iuran jaminan pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir karena nilainya terlalu kecil.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan KSPI, bila rata-rata gaji buruh usia 30 tahun adalah Rp3 juta per bulan, sampai pada usia pensiun 25 tahun kemudian dengan kenaikan gaji rata-rata 10 persen maka gaji butuh tersebut adalah Rp10,5 juta.
"Maka dana pensiun yang diterima hanya Rp2,65 juta per bulan. Mana cukup uang pensiun tersebut untuk hidup selama sebulan pada 25 tahun lagi?" tuturnya.
Said mengatakan dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp2,7 juta per bulan saja hidup buruh sudah susah, apalagi bila hanya menerima uang pensiun Rp2,65 juta 25 tahun ke depan.
Said menilai penetapan iuran pensiun delapan persen dan manfaat pensiun 25 persen dari gaji terakhir sebagai suatu keputusan yang tidak tepat.
Karena itu, Said mengusulkan iuran pensiun dan manfaat pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan model pegawai negeri sipil supaya tidak ada diskriminasi.
"Buruh mengusulkan iuran 12 persen, dengan pembagian pengusaha sembilan persen dan buruh tiga persen, dengan manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhir," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi