Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh menolak sikap pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ngotot iuran pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir.
"Yang membayar iuran adalah buruh dan pengusaha. Jadi pemilik BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh dan pengusaha. BPJS bukan badan usaha milik negara (BUMN)," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Senin (20/4/2015)
Said mengatakan buruh menolak iuran jaminan pensiun hanya delapan persen dan manfaat pensiun hanya 25 persen dari gaji terakhir karena nilainya terlalu kecil.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan KSPI, bila rata-rata gaji buruh usia 30 tahun adalah Rp3 juta per bulan, sampai pada usia pensiun 25 tahun kemudian dengan kenaikan gaji rata-rata 10 persen maka gaji butuh tersebut adalah Rp10,5 juta.
"Maka dana pensiun yang diterima hanya Rp2,65 juta per bulan. Mana cukup uang pensiun tersebut untuk hidup selama sebulan pada 25 tahun lagi?" tuturnya.
Said mengatakan dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp2,7 juta per bulan saja hidup buruh sudah susah, apalagi bila hanya menerima uang pensiun Rp2,65 juta 25 tahun ke depan.
Said menilai penetapan iuran pensiun delapan persen dan manfaat pensiun 25 persen dari gaji terakhir sebagai suatu keputusan yang tidak tepat.
Karena itu, Said mengusulkan iuran pensiun dan manfaat pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan model pegawai negeri sipil supaya tidak ada diskriminasi.
"Buruh mengusulkan iuran 12 persen, dengan pembagian pengusaha sembilan persen dan buruh tiga persen, dengan manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhir," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada