Suara.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang buruh yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah kota tersebut.
"Hasil laporan orang tua korban langsung kami tindaklanjuti, dan pelaku berhasil kami tangkap," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Wendi Otniel Simanjuntak, di Banjarmasin, Rabu (25/3/2015).
Wendi mengatakan, pelaku yang ditangkap itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Deny Wahyudi (27), warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, yang bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku ditangkap pada Minggu (22/3) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, saat sedang bersantai melepas lelah di dalam rumah setelah pulang jalan-jalan.
Sedikit bercerita, Wendi menyebut bahwa sebenarnya pelaku dan korban berusia 14 tahun bernama Bunga (nama samaran), merupakan sepasang kekasih yang baru saja menjalin hubungan asmara selama delapan hari. Namun pelaku diduga telah memaksa korban untuk berhubungan intim, hingga tindak kekerasan seksual itu terjadi.
Usai perbuatan tersangka itu, korban dilaporkan pulang ke rumah sambil menangis dan bercerita kepada orang tuanya. Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan kantor, guna menjalani proses hukum," tutur Wendi.
Dikatakan pula, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta diancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Polsekta Banjarmasin Barat akan menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayah ini, dan tidak ada tebang pilih dalam menerapan sanksi hukumnya," tandas Wendi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan