Suara.com - Agen Pemegang Merek Honda di Indonesia, Honda Prospect Motor (HPM) digugat sebesar Rp56 miliar karena masalah airbag yang tidak mengembang.
Berdasarkan No.: 80/Pdt.G/2015/PN. JKT.SEL, HPM digugat oleh Maringan Aruan pemilik kendaraan Honda City, menyusul peristiwa kecelakaan pada 29 Oktober 2012 di Mampang, Jakarta Selatan.
Dalam kecelakaan tersebut, pihak penggugat menyebut bahwa salah satu fitur keamanan Honda yakni airbag tidak mengembang.
"Tuntutan Rp56 miliar tersebut tidak berdasar karena tidak ada sangkut pautnya dengan tergugat," kata Technical Training Manager HPM, Muhamad Zuhdi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Tuntutan tersebut, menurut Zuhdi, terdiri dari kerugian materil dan immaterial, total sebesar Rp56 miliar dan penggantian biaya hidup anak penggugat yang menjadi korban tewas selama 8 tahun menempuh pendidikan di luar negeri.
"Tidak sesuai juga dengan undang-undang yang menyebut bahwa ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau senilai atau perawatan dan atau pemberian santunan," katanya.
Honda juga mengklaim, bahwa pihaknya baru dihubungi soal kecelakaan yang terjadi dua bulan setelah kejadian kecelakaan.
Pada sidang pembacaan jawaban, Honda mengajukan permohonan kepada Majelis Hukum Pengadilan Jakarta Selatan untuk menolak gugatan tersebut.
"Atau menyatakan bahwa gugatannya tidak diterima," katanya.
Kuasa hukum HPM beserta Direksi HPM saat konferensi pers Jawaban HPM perihal gugatan.
Tag
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Cara Transfer Saham di Stockbit dari Sekuritas Lain
-
Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen
-
BRI 130 Tahun: Menguatkan Inklusi Keuangan dari Desa ke Kota
-
PLTN Ditargetkan Beroperasi 2032, Aturan tentang Badan Operasional Tinggal Tunggu Persetujuan
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
1.000 UMKM Tebar Diskon, Mendag Pede Transaksi Harbolnas Capai Rp 17 Triliun
-
Menkeu Purbaya Wanti-wanti Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah