Suara.com - Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal mengaku tidak takut dengan bantahan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terhadap tudingan Faisal terkait kebijakan pelarangan ekspor bauksit.
“Enggak saya enggak takut. Baguslah kalau pada ngomong, kalau diam saja saya yang bingung. Kalau orang banyak bicara ayo kita cari kebenarannya,” kata Faisal saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (26/5/2015).
Faisal menuding besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional. Kekacauan tersebut bermula pada saat Hatta mencalonkan diri menjadi wakil presiden pada pemilu 2014, dimana Hatta mulai melarang ekspor mineral bauksit yang dituangkan dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014.
Faisal menuding pelarangan tersebut terkait permintaan perusahaan alumunium terbesar di Rusia, UC Rusal. Perusahaan tersebut ingin membangun pabrik di Kalimantan, namun mereka ingin mengurangi jumlah bauksit yang beredar di dunia hingga 40 juta ton. Dampaknya harga aluminium Rusal melonjak.
Faisal menantang Hatta membuktikan bantahannya. Faisal mengaku sudah mengantongi bukti-bukti terkait tudingannya.
“Yang pasti saya enggak akan kabur atau menghindar kemana-mana. Saya tanggung jawab, ayo kalau mau kita cari kebenarannya bersama-sama. Dalam perkembangannya, aturan hilirisasi mineral tambang dan batubara (minerba) terus-menerus berubah dari waktu ke waktu. Dalam waktu sekejap berubah-ubah. Larangan ekspor, boleh lagi. Kan 2012 pernah dilarang ekspor dalam tiga bulan ke depan, makanya produksi bauksit kan turun. Kemudian boleh ekspor lagi. Jadi menunjukkan adanya negosiasi. Data? Oh iya ada, yang bersaksi juga mau banyak. kalau tidak ada yang bicara gini, nunggu hukum, nunggu bukti, wah rusak negeri ini. Jadi tidak masalah deh saya jadi korban," kata Faisal.
Mantan Menteri Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa pun membantah. Lewat Twitter, Hatta mengatakan pelarangan ekspor bauksit sesuai dengan mandat UU Nomor 4 Tahun 2009 yang harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014 dan dilakukan agar proses dan pemurnian terjadi di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Genjot PNBP, ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit di Kepri
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Perpres Baru Perdagangan Karbon: Potensi Ekonomi Hijau Bagi Pemerintah Daerah!
-
Genjot Hilirisasi Bauksit, ESDM Klaim Smelter Sudah Capai Kapasitas 17,5 Juta Ton
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Pembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Adik Kandung Ungkap Ada Pejabat 'Telur Busuk' Dekat Presiden Prabowo
-
Tensi Panas! Menteri KKP Gerah Dengan Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Saham BUMI Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Berapa Target Harganya?
-
Menteri Ekraf Tinjau Cek Kesehatan Driver Gojek: Targetkan 136 Juta Rakyat Sehat di 2026
-
Pergerakan Harga Perak Sepekan, Tren Positif Sejak Awal Pekan
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA