- DPR mendorong pemerintah daerah segera memetakan potensi karbon menyusul terbitnya Perpres 110/2025 tentang nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi nasional.
- Perpres baru ini membuka peluang ekonomi hijau besar bagi daerah, terutama yang memiliki hutan, gambut, dan mangrove seperti Riau.
- Yulisman menegaskan perdagangan karbon harus transparan dan berpihak pada masyarakat lokal agar menjadi sumber kemakmuran berkelanjutan bagi daerah.
Suara.com - Anggota Komisi XII DPR RI Yulisman mendorong pemerintah daerah untuk memetakan potensi karbon di wilayahnya masing-masing.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Anggota dewan dari fraksi Golkar ini menilai Perpres 110 tahun 2025 yang menggantikan Perpres 98 tahun 2021 menjadi momentum penting bagi ekonomi hijau.
Dijelaskannya, aturan itu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan integritas sistem penghitungan emisi, serta tak kalah penting membuka akses yang luas, bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global melalui pengakuan terhadap standar internasional seperti Gold Standard dan Verra.
"Perpres ini bukan hanya alat mitigasi iklim, tetapi peluang ekonomi nyata. Daerah yang menjaga hutan, gambut, dan mangrove akan memperoleh manfaat finansial melalui mekanisme pasar karbon yang kredibel dan terverifikasi,” kata Yulisman lewat keterangannya pada Rabu (29/10/2025).
Riau misalnya, memiliki sekitar 5,3 juta hektare lahan gambut dan lebih dari 224 ribu hektare kawasan mangrove.
Kekayaan sumber daya alam itu, kata Yulisman, membuat Riau menjadi provinsi dengan potensi karbon terbesar di Indonesia.
Dia memperhitungkan, jika 500 ribu hektare—dikelola dalam proyek karbon berstandar Gold Standard, potensi penyerapan emisi bisa mencapai sekitar 50 juta ton COe (Karbon Dioksida Ekuivalen) selama periode proyek.
Sementara harga pasar karbon internasional berkisar antara 10 hingga 30 Dolar AS per ton COe, nilai ekonomi yang dihasilkan dapat mencapai 500 juta hingga 1,5 miliar Dolar AS, atau setara Rp 8–24 triliun.
Baca Juga: Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi
"Itu baru dari satu provinsi. Jika Kalimantan, Papua, dan Sulawesi juga mengembangkan proyek sejenis, potensi ekonomi karbon nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah dalam dekade mendatang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, skema Gold Standard menekankan keterlibatan masyarakat lokal, perlindungan hak adat, serta manfaat sosial yang nyata.
Setiap proyek harus berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk menciptakan lapangan kerja hijau, meningkatkan penghasilan petani dan nelayan, dan menjaga ekosistem pesisir.
Karenanya, Yulisman memandang, perdagangan karbon akan menghasilkan pendapatan negara sambil sekaligus memperkuat keadilan sosial dan pembangunan lokal.
Namun, Yulisman memberikan catatan akan pentingnya penerapan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang transparan.
Tujuannya, agar setiap unit karbon yang dihasilkan memiliki kredibilitas internasional.
Berita Terkait
-
Perpres 'Sampah Jadi Listrik' Segera Terbit, Bahlil: Ini Saya Baru Tanda Tangan!
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week