Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan bahwa barang-barang super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api akan tetap dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli," kata Bambang dilansir situs Kementerian Keuangan, Jumat (12/6/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, ada sejumlah barang yang dulunya dianggap barang mewah akan dibebaskan PPn-BMnya.
Suara.com - "Barang-barang yang akan dibebaskan PPnBM adalah barang-barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas, seperti televisi dan air conditioner (AC).
"Alat-alat elektronik seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave," paparnya.
Selain itu, termasuk juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing), alat musik (piano, alat musik elektrik), branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji), serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).
Menurut Menkeu, PPnBM atas barang-barang tersebut dihapus karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima.
"Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan," jelasnya.
Menkeu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut dan akan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
Turun Harga! Cek Daftar Harga Terbaru Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Penjelasan 'Revisi' PPN 12 Persen, Hanya untuk PPnBM?
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Ada Model Baru?
-
Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar