Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan bahwa barang-barang super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api akan tetap dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli," kata Bambang dilansir situs Kementerian Keuangan, Jumat (12/6/2015).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, ada sejumlah barang yang dulunya dianggap barang mewah akan dibebaskan PPn-BMnya.
Suara.com - "Barang-barang yang akan dibebaskan PPnBM adalah barang-barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas, seperti televisi dan air conditioner (AC).
"Alat-alat elektronik seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave," paparnya.
Selain itu, termasuk juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing), alat musik (piano, alat musik elektrik), branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji), serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).
Menurut Menkeu, PPnBM atas barang-barang tersebut dihapus karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima.
"Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan," jelasnya.
Menkeu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut dan akan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Mobil Listrik Bakal Melonjak Tahun Depan: Ini 7 Fakta yang Wajib Anda Tahu
-
Turun Harga! Cek Daftar Harga Terbaru Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid
-
Penjelasan 'Revisi' PPN 12 Persen, Hanya untuk PPnBM?
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Ada Model Baru?
-
Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan
-
Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026