Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan sebagai ajang pencitraan.
"Saya menolak penenggelaman kapal disebut pencitraan pemerintahan Presiden Jokowi dan saya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menteri Susi menyayangkan terdapat sejumlah pihak yang masih menganggap hal itu sebagai pencitraan, tetapi sebenarnya itu merupakan bentuk ketegasan untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa ribuan kapal ilegal masih berkeliaran dan ingin menangkap sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.
"Kalau saya tidak berikan shock therapy, tidak mungkin untuk mengusir dari perairan kita," katanya.
Susi juga mengungkapkan moratorium telah diperpanjang sampai dengan Oktober 2015.
Saat ini, KKP telah melakukan verifikasi kapal eks-asing terhadap 1.132 kapal dan ditemukan 907 tidak memenuhi syarat.
"Saya tidak akan mengumumkan siapa yang gagal siapa yang lolos karena saya bukan penindak," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Namun, ujar dia, bila ada yang merasa ingin memerlukan public hearing, maka hal itu bisa difasilitasi.
Untuk tindak lanjut moratorium yang dilakukan KKP antara lain percepatan penerbitan PP Pengawasan Perikanan, percepatan penerbitan Inpres Pemberantasan IUU Fishing, penguatan sarana dan prasarana pengawasan.
Selain itu, lanjutnya, penguatan koordinasi dan kompetensi aparat penegak hukum, pengaturan kuota penangkapan, serta verifikasi faktual terhadap sarana usaha dan eksistensi perusahaan perikanan.
"Untuk kapal eks asing, 99 persen terindikasi IUU Fishing (pencurian ikan)," katanya.
Menteri Susi juga mengemukakan bahwa dalam tindak pidana pencurian ikan juga terdapat pemalsuan jumlah dan nilai tangkapan atau dalam kata lain penggelapan pajak.
Untuk itu, ia mengemukakan bahwa pihaknya bakal memberikan data yang telah diperoleh kepada Kementerian Keuangan sebagai kolega dalam pemerintahan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah