Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar memandang Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting belum efektif menekan harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran. Rofi mengatakan diperlukan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time, dan efektif menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggungjawab.
“Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari Pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan,” kata Rofi, Selasa (22/6/2015).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 pada tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
Legislator dari Jawa Timur VII mempertanyakan mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat selama ini dalam realitasnya pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut.
Dengan demikian, kata dia, pada akhirnya sangat sulit bagi pemerintah mengintervensi pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik. Sebab, katanya, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.
“Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal yaitu petani,” kata Rofi.
Jika pemerintah tidak secara serius dalam melakukan pengendalian, katanya, pemantauan dan intervensi harga, bisa dipastikan Perpres hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.
Setelah terbit Perpres, menurut pengamatan di Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, masih bertahan di harga Rp22 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp18 per kilogram, demikian halnya dengan harga daging sapi Rp120 ribu per kilogram yang sebelumnya harga Rp98 ribu per kilogram. Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10 - 15 persen dari harga normal, kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di Bulan Ramadan.
Tag
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935
-
Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?