Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari Januari hingga Juni 2015 telah menemukan sebanyak 205 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak bermasalah adalah label produk pada sebanyak 53 produk, masalah SNI pada sebanyak 39 produk, dan MKG sebanyak 21 produk.
Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, biaya uji laboratorium untuk mendapatkan label SNI yang cukup mahal diduga membuat maraknya produsen yang menggunakan label SNI palsu. Hal tersebut menurutnya didasari hasil temuan Kemendag pada semester I tahun 2015 ini.
"Memang untuk mendapatkan label SNI, produsen harus melakukan uji laboratoriun yang dibiayai sendiri. Nah, itu enggak murah, butuh biaya. Makanya mereka bikin label asal-asalan, serupa tapi tak sama," ungkap Widodo, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2015).
Widodo mencontohkan, seperti untuk menguji meter air ujinya dibutuhkan Rp105 juta. Hal tersebut karena Kemendag harus melakukan assessment di pabrik manajemen mutunya, sesuai ISO 9001 atau tidak.
"Untuk uji laboratorium saja mencapai Rp105 juta. Tapi biaya itu tergantung barangnya juga, tidak sama rata semuanya," paparnya.
Widodo mengaku, pihaknya sangat menyayangkan dan sakit hati dengan penggunaan label SNI palsu, yang menurutnya justru malah memberikan kerugian kepada produsen. Pasalnya, bila ditemukan pelanggaran, barang-barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Uji laboratorium itu sendiri menurutnya diperlukan untuk menjaga kualitas mutu dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya menurut Widodo, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada produsen yang mencoba menggunakan label SNI palsu, atau produknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jika masih melanggar, maka Kemendag menurutnya akan memberikan sanksi administratif dan pidana.
"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya, karena ancaman sanksi administratif tidak serta-merta menghilangkan sanksi pidananya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional