Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari Januari hingga Juni 2015 telah menemukan sebanyak 205 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak bermasalah adalah label produk pada sebanyak 53 produk, masalah SNI pada sebanyak 39 produk, dan MKG sebanyak 21 produk.
Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, biaya uji laboratorium untuk mendapatkan label SNI yang cukup mahal diduga membuat maraknya produsen yang menggunakan label SNI palsu. Hal tersebut menurutnya didasari hasil temuan Kemendag pada semester I tahun 2015 ini.
"Memang untuk mendapatkan label SNI, produsen harus melakukan uji laboratoriun yang dibiayai sendiri. Nah, itu enggak murah, butuh biaya. Makanya mereka bikin label asal-asalan, serupa tapi tak sama," ungkap Widodo, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2015).
Widodo mencontohkan, seperti untuk menguji meter air ujinya dibutuhkan Rp105 juta. Hal tersebut karena Kemendag harus melakukan assessment di pabrik manajemen mutunya, sesuai ISO 9001 atau tidak.
"Untuk uji laboratorium saja mencapai Rp105 juta. Tapi biaya itu tergantung barangnya juga, tidak sama rata semuanya," paparnya.
Widodo mengaku, pihaknya sangat menyayangkan dan sakit hati dengan penggunaan label SNI palsu, yang menurutnya justru malah memberikan kerugian kepada produsen. Pasalnya, bila ditemukan pelanggaran, barang-barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Uji laboratorium itu sendiri menurutnya diperlukan untuk menjaga kualitas mutu dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya menurut Widodo, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada produsen yang mencoba menggunakan label SNI palsu, atau produknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jika masih melanggar, maka Kemendag menurutnya akan memberikan sanksi administratif dan pidana.
"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya, karena ancaman sanksi administratif tidak serta-merta menghilangkan sanksi pidananya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada