Suara.com - Besaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 3 persen akan ditinjau per-3 tahun sehingga terdapat kemungkinan akan lebih besar daripada saat ini.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Pemaparan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, mengatakan peninjauan tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan.
Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) saat ini (3 persen) merupakan hasil kesepakatan sejumlah pihak, kata Elvyn, setelah mendengar masukan dari banyak pihak.
"Memang sebelumnya muncul usulan besaran iuran 8 persen, 15 persen dan sebagainya," kata mantan Direktur Investasi PT Jamsostek itu.
Ke depan mungkin besaran iuran itu akan meningkat sesuai dengan kemampuan dan kemajuan perusahaan Indonesia.
Menyinggung besaran manfaat minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta dan besaran upah peserta maksimal Rp7 juta per bulan adalah manfaat yang diperhitungkan saat ini.
"Angka itu sudah pasti berubah setelah 15 tahun menjadi peserta JP dan setelah terjadi penyesuaian iuran per-3 tahun," ujar Elvyn.
Peserta JP akan mendapat manfaat pasti (mendapat uang pensiun) setiap bulan jika menjadi peserta selama 15 tahun. Jika, kurang dari 15 tahun maka peserta akan mendapat manfaat uang pensiun langsung (sekaligus, tidak perbulan).
Peserta JP di atas 15 tahun akan mendapat manfaat pensiun sebesar 40 persen dari upah, jandanya mendapat 70 persen dari 40 persen dan anaknya mendapat 50 persen dan 40 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998