Suara.com - Besaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 3 persen akan ditinjau per-3 tahun sehingga terdapat kemungkinan akan lebih besar daripada saat ini.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Pemaparan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, mengatakan peninjauan tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan.
Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) saat ini (3 persen) merupakan hasil kesepakatan sejumlah pihak, kata Elvyn, setelah mendengar masukan dari banyak pihak.
"Memang sebelumnya muncul usulan besaran iuran 8 persen, 15 persen dan sebagainya," kata mantan Direktur Investasi PT Jamsostek itu.
Ke depan mungkin besaran iuran itu akan meningkat sesuai dengan kemampuan dan kemajuan perusahaan Indonesia.
Menyinggung besaran manfaat minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta dan besaran upah peserta maksimal Rp7 juta per bulan adalah manfaat yang diperhitungkan saat ini.
"Angka itu sudah pasti berubah setelah 15 tahun menjadi peserta JP dan setelah terjadi penyesuaian iuran per-3 tahun," ujar Elvyn.
Peserta JP akan mendapat manfaat pasti (mendapat uang pensiun) setiap bulan jika menjadi peserta selama 15 tahun. Jika, kurang dari 15 tahun maka peserta akan mendapat manfaat uang pensiun langsung (sekaligus, tidak perbulan).
Peserta JP di atas 15 tahun akan mendapat manfaat pensiun sebesar 40 persen dari upah, jandanya mendapat 70 persen dari 40 persen dan anaknya mendapat 50 persen dan 40 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora