Suara.com - Besaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 3 persen akan ditinjau per-3 tahun sehingga terdapat kemungkinan akan lebih besar daripada saat ini.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Pemaparan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, mengatakan peninjauan tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan.
Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) saat ini (3 persen) merupakan hasil kesepakatan sejumlah pihak, kata Elvyn, setelah mendengar masukan dari banyak pihak.
"Memang sebelumnya muncul usulan besaran iuran 8 persen, 15 persen dan sebagainya," kata mantan Direktur Investasi PT Jamsostek itu.
Ke depan mungkin besaran iuran itu akan meningkat sesuai dengan kemampuan dan kemajuan perusahaan Indonesia.
Menyinggung besaran manfaat minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta dan besaran upah peserta maksimal Rp7 juta per bulan adalah manfaat yang diperhitungkan saat ini.
"Angka itu sudah pasti berubah setelah 15 tahun menjadi peserta JP dan setelah terjadi penyesuaian iuran per-3 tahun," ujar Elvyn.
Peserta JP akan mendapat manfaat pasti (mendapat uang pensiun) setiap bulan jika menjadi peserta selama 15 tahun. Jika, kurang dari 15 tahun maka peserta akan mendapat manfaat uang pensiun langsung (sekaligus, tidak perbulan).
Peserta JP di atas 15 tahun akan mendapat manfaat pensiun sebesar 40 persen dari upah, jandanya mendapat 70 persen dari 40 persen dan anaknya mendapat 50 persen dan 40 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara