Suara.com - Aturan pemerintah yang baru soal dana Jaminan Hari Tua baru bisa diambil jika sudah 10 tahun menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning sama seperti pembunuhan buruh secara massal.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka, Jumat (3/7/2014).
Menurut Ribka hal yang sama juga terjadi pada BPJS Kesehatan yang seharusnya bisa memperpendek birokrasi pelayanan kesehatan, tapi yang terjadi justru menjadi peluang rumah sakit menolak pasien miskin.
"BPJS ketenagakerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh kalau saya lihat. Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," kata dia.
Komisi IX Harusnya Dilibatkan
Seharusnya, sambung Ribka, pemerintah konsultasi dengan Komisi IX sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk aturan Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"DPR tidak pernah diajak. Jadi mereka menganailisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," katanya.
Ribka mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua tidak perlu menunggu hingga pemiliknya pensiun kerja.
"Itu, kan urusan buruh, hak buruh mau diambil sekarang, ya sudahlah kasih sajalah. Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya, ini kan ada kepentingan yang main-main juga," kata Ribka.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hari Senin (6/7/2015) nanti, akan dilakukan pertemuan.
"Sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu, Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," ujar dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Petisi soal Kebijakan Baru BPJS TK Tembus 54 Ribu Dukungan
Penjelasan Lengkap Menaker soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Anggota DPR Kecam Aturan Main Baru BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik
-
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
-
Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model
-
Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung
-
Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online
-
Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil
-
Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia
-
Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat