Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi masalah pengambilan dana Jaminan Hari Tua BPJS. Pertemuan diagendakan berlangsung Senin (6/7/2015) nanti.
Okky mengatakan seluruh anggota Komisi IX kaget dengan kebijakan JHT yang baru saja ditetapkan pemerintah, tapi proses pencairannya mundur jauh dari aturan sebelumnya.
"Kalau yang lama itu bisa diambil setelah lima tahun, BPJS Ketenagakerjaan ini baru bisa diambil setelah sepuluh tahun. Itupun pengambilan sepuluh tahun itu dibagi, bisa memilih. Bisa 10 persen jika ingin memakai sebagai modal kerja, dan 30 persen jika ingin dipakai sebagai DP rumah. Sisanya bisa diambil bila sudah memasuki masa pensiunnya," ujar Okky, Jumat (4/7/2015).
Menurutnya, aturan BPJS Ketenagakerjaan mengingkari amanat UU tentang BPJS, dimana dalam UU tersebut dikatakan pengguna lama tidak boleh dikurangi benefitnya.
"Sementara, peraturan saat masih bernama Jamsostek dan belum beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, itu akan lima tahun. Sedangkan sesudah menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu berubah menjadi sepuluh tahun. Ini kan merugikan tenaga kerjanya," kata Okky.
Okky menyebut BPJS Ketenagakerjaan lebih buruk dari asuransi biasa. Padahal, masyarakat Indonesia berharap banyak dari pencairan BPJS ketenagakerjaan.
"Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden. Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari? Karena ini merugikan pekerja. Padahal ini uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, dua tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung," tambah Okky. (baca penjelasan lengkap Hanif Dhakiri soal aturan baru BPJS Ketenagakerjaan)
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya