Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan Komisi IX akan memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi masalah pengambilan dana Jaminan Hari Tua BPJS. Pertemuan diagendakan berlangsung Senin (6/7/2015) nanti.
Okky mengatakan seluruh anggota Komisi IX kaget dengan kebijakan JHT yang baru saja ditetapkan pemerintah, tapi proses pencairannya mundur jauh dari aturan sebelumnya.
"Kalau yang lama itu bisa diambil setelah lima tahun, BPJS Ketenagakerjaan ini baru bisa diambil setelah sepuluh tahun. Itupun pengambilan sepuluh tahun itu dibagi, bisa memilih. Bisa 10 persen jika ingin memakai sebagai modal kerja, dan 30 persen jika ingin dipakai sebagai DP rumah. Sisanya bisa diambil bila sudah memasuki masa pensiunnya," ujar Okky, Jumat (4/7/2015).
Menurutnya, aturan BPJS Ketenagakerjaan mengingkari amanat UU tentang BPJS, dimana dalam UU tersebut dikatakan pengguna lama tidak boleh dikurangi benefitnya.
"Sementara, peraturan saat masih bernama Jamsostek dan belum beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, itu akan lima tahun. Sedangkan sesudah menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu berubah menjadi sepuluh tahun. Ini kan merugikan tenaga kerjanya," kata Okky.
Okky menyebut BPJS Ketenagakerjaan lebih buruk dari asuransi biasa. Padahal, masyarakat Indonesia berharap banyak dari pencairan BPJS ketenagakerjaan.
"Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden. Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari? Karena ini merugikan pekerja. Padahal ini uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, dua tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung," tambah Okky. (baca penjelasan lengkap Hanif Dhakiri soal aturan baru BPJS Ketenagakerjaan)
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap