Suara.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif bea masuk impor mengalami kenaikan karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri.
"Kita sudah lama melihat konsumsi dalam negeri dari barang impor makin besar. Mungkin ini saatnya kita membantu mendorong produksi dalam negeri dengan meningkatkan tarif bea masuk," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Suahasil mengatakan kenaikan tarif bea masuk impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 sudah lama ingin dirumuskan, namun proses finalisasinya baru selesai pada pertengahan tahun 2015.
Ia menambahkan aturan yang berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 8 Juli 2015 ini memiliki manfaat jangka panjang agar masyarakat mulai berpikir untuk menggunakan barang-barang konsumsi hasil pengolahan industri lokal.
"Saya rasa industri dalam negeri patut untuk didorong, apalagi (kinerja) sektor manufaktur lagi turun. Kita pikirkan yang paling baik untuk industri dalam negeri dalam situasi yang seperti ini," ujarnya.
Suahasil juga tidak mengaku khawatir, apabila aturan penyesuaian tarif bea masuk impor tersebut, justru menghambat konsumsi rumah tangga dan mempengaruhi kinerja perekonomian untuk tumbuh sesuai proyeksi yang diinginkan pemerintah.
Beberapa produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk antara lain makanan seperti daging dan sosis yang mengalami revisi hingga 30 persen, serta ikan dan coklat yang masing-masing terkena bea masuk 15 persen.
Produk lainnya adalah sayuran 20 persen, es krim, saus dan suplemen masing-masing hingga 15 persen, air mineral 10 persen, minuman fermentasi 90 persen dan seluruh minuman mengandung etil alkohol 150 persen.
Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya terkena penyesuaian hingga 15 persen, serta sabun, barang higienis, perangkat makan non kayu dan bangunan masing-masing 10 persen.
Untuk barang-barang tekstil seperti karpet dan yang lainnya rata-rata sebesar 22,5 persen-25 persen, sedangkan untuk perhiasan, lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci masing-masing sebesar 15 persen.
Untuk kendaraan bermotor dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor 50 persen, namun untuk motor jenis motorkros dikenakan 40 persen. Untuk jenis onderdil seperti generator, busi dan koil penyala, pemerintah memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tarif.
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga