- Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri mengevaluasi pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025/2026.
- Pembatasan tol tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026; jalan arteri masih memakai window time.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode liburan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri tengah mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Peninjauan ini dilakukan secara berkala guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan pengguna jalan, mengingat adanya potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diprediksi akan mengubah pola perjalanan libur akhir tahun.
Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, menghapus sistem jeda waktu atau window time sebelumnya.
Dudy menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga performa jalan tol pada koridor padat serta meminimalisir hambatan di titik rawan macet selama periode Nataru.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," katanya.
Di sisi lain, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan jeda window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Ketentuan diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Para pelaku usaha logistik dan operator angkutan diharapkan segera menyesuaikan jadwal perjalanan serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok guna menjaga efisiensi distribusi dan ketertiban di jalan raya.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Dudy.
Untuk diketahui, Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada