- Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri mengevaluasi pembatasan angkutan barang selama Nataru 2025/2026.
- Pembatasan tol tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026; jalan arteri masih memakai window time.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama periode liburan.
Suara.com - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri tengah mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Peninjauan ini dilakukan secara berkala guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan pengguna jalan, mengingat adanya potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diprediksi akan mengubah pola perjalanan libur akhir tahun.
Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, menghapus sistem jeda waktu atau window time sebelumnya.
Dudy menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga performa jalan tol pada koridor padat serta meminimalisir hambatan di titik rawan macet selama periode Nataru.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," katanya.
Di sisi lain, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan jeda window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.
Ketentuan diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Para pelaku usaha logistik dan operator angkutan diharapkan segera menyesuaikan jadwal perjalanan serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok guna menjaga efisiensi distribusi dan ketertiban di jalan raya.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Dudy.
Untuk diketahui, Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang