- Kemenkop dan Ditjen Pajak sepakat bertukar data untuk integrasi validitas data koperasi dan pemenuhan NPWP.
- Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung kebijakan berbasis data, dan literasi digital koperasi.
- Implementasi awal akan mempercepat administrasi NPWP bagi sekitar 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
Suara.com - Kementerian Koperasi menggandeng Direktorat Jenderal Pajak melalui penandatanganan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Kerja sama lintas lembaga bertujuan untuk membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan.
Salah satu poin pentingnya pemenuhan kepemilikan NPWP bagi koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih memastikan kerjasama dilakukan dengan mengedepankan perlindungan data pribadi.
"Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi," kata Hendra lewat keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Lewat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan mewujudkan sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.
Hendra menekankan bahwa sebagai entitas bisnis, koperasi harus memperkuat kolaborasi dengan perbankan dan mitra usaha. Hal ini menuntut kepemilikan NPWP sebagai syarat mutlak verifikasi administrasi dan identitas pajak badan hukum.
Dengan kepemilikan NPWP, masalah legalitas hukum (legal standing) dalam operasional bisnis koperasi dapat terselesaikan karena NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan resmi bagi badan hukum tersebut.
"Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan," kata Henra.
Kolaborasi pertukaran data antara Kementerian dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Implementasi dari kesepakatan ini adalah integrasi informasi untuk mempercepat administrasi NPWP bagi sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
Ke depan program tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak.
Fokusnya, memberikan pemahaman bahwa kepatuhan pajak dapat mendorong eskalasi usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui sinergi dengan unit kerja DJP.
Selain itu, integrasi data NPWP ke dalam platform Simkopdes diharapkan mampu mempermudah layanan publik dan memperkuat kontribusi sektor koperasi terhadap ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dia berharap kolaborasi ini menjadi katalisator bagi integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih komprehensif.
"Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih," pungkas Bimo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals