- Kemenkop dan Ditjen Pajak sepakat bertukar data untuk integrasi validitas data koperasi dan pemenuhan NPWP.
- Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung kebijakan berbasis data, dan literasi digital koperasi.
- Implementasi awal akan mempercepat administrasi NPWP bagi sekitar 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
Suara.com - Kementerian Koperasi menggandeng Direktorat Jenderal Pajak melalui penandatanganan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Kerja sama lintas lembaga bertujuan untuk membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan.
Salah satu poin pentingnya pemenuhan kepemilikan NPWP bagi koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih memastikan kerjasama dilakukan dengan mengedepankan perlindungan data pribadi.
"Tentunya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi," kata Hendra lewat keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Lewat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan mewujudkan sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, dukungan terhadap perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), hingga akselerasi dan literasi digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.
Hendra menekankan bahwa sebagai entitas bisnis, koperasi harus memperkuat kolaborasi dengan perbankan dan mitra usaha. Hal ini menuntut kepemilikan NPWP sebagai syarat mutlak verifikasi administrasi dan identitas pajak badan hukum.
Dengan kepemilikan NPWP, masalah legalitas hukum (legal standing) dalam operasional bisnis koperasi dapat terselesaikan karena NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan resmi bagi badan hukum tersebut.
"Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan," kata Henra.
Kolaborasi pertukaran data antara Kementerian dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Implementasi dari kesepakatan ini adalah integrasi informasi untuk mempercepat administrasi NPWP bagi sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
Ke depan program tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak.
Fokusnya, memberikan pemahaman bahwa kepatuhan pajak dapat mendorong eskalasi usaha Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui sinergi dengan unit kerja DJP.
Selain itu, integrasi data NPWP ke dalam platform Simkopdes diharapkan mampu mempermudah layanan publik dan memperkuat kontribusi sektor koperasi terhadap ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dia berharap kolaborasi ini menjadi katalisator bagi integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih komprehensif.
"Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih," pungkas Bimo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara