Suara.com - Disaat batik diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization, Indonesia justru kebanjiran batik impor.
Indonesia merupakan satu dari sekitar 10 negara yang menjadi langganan impor batik yang jumlahnya setiap tahun meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik sudah naik lagi sekitar 24,1 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan kementerian mengeluarkan aturan untuk memperketat impor kain batik dan motif batik. Aturan tersebut diatur dalam Permendag No. 53/MDAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan TPT Motif Batik. Permendag mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.
"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen, dan pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2015).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 meningkat sebesar 17,9 persen. Impor tahun 2012 sebesar 73,9 juta dolar AS dan pada tahun 2013 naik menjadi 80 juta dolar AS. Tahun 2014, impor batik kembali meningkat menjadi 87,1 juta dolar AS pada bulan Januari sampai Desember.
Pada periode Januari-April 2014, importasi batik dan motif batik sebesar 28 juta dolar AS. Sementara pada Januari-April 2015, kembali naik menjadi 34 juta dolar AS. Pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014.
Komoditas yang diatur Permendag adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna (Pasal 1). Setiap perusahaan yang akan melakukan impor batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar batik dan motif batik.
Untuk mendapatkan penetapan tersebut, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Pasal 4). Syaratnya, di antaranya Izin Usaha Industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, dan NPWP.
"Untuk memperoleh Persetujuan Impor, IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku (Pasal 8). Selain itu TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam Bahasa Indonesia (Pasal 10).
Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak, di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (Pasal 11). Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (Pasal 12).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional