Suara.com - Disaat batik diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization, Indonesia justru kebanjiran batik impor.
Indonesia merupakan satu dari sekitar 10 negara yang menjadi langganan impor batik yang jumlahnya setiap tahun meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik sudah naik lagi sekitar 24,1 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan kementerian mengeluarkan aturan untuk memperketat impor kain batik dan motif batik. Aturan tersebut diatur dalam Permendag No. 53/MDAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan TPT Motif Batik. Permendag mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.
"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen, dan pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2015).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 meningkat sebesar 17,9 persen. Impor tahun 2012 sebesar 73,9 juta dolar AS dan pada tahun 2013 naik menjadi 80 juta dolar AS. Tahun 2014, impor batik kembali meningkat menjadi 87,1 juta dolar AS pada bulan Januari sampai Desember.
Pada periode Januari-April 2014, importasi batik dan motif batik sebesar 28 juta dolar AS. Sementara pada Januari-April 2015, kembali naik menjadi 34 juta dolar AS. Pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014.
Komoditas yang diatur Permendag adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna (Pasal 1). Setiap perusahaan yang akan melakukan impor batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar batik dan motif batik.
Untuk mendapatkan penetapan tersebut, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Pasal 4). Syaratnya, di antaranya Izin Usaha Industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, dan NPWP.
"Untuk memperoleh Persetujuan Impor, IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku (Pasal 8). Selain itu TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam Bahasa Indonesia (Pasal 10).
Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak, di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (Pasal 11). Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (Pasal 12).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri