Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait dengan frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK.
Secara garis besar, dalam permohonan dan provisinya TPKEB meminta supaya kegiatan operaional OJK diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI.
"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta-merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional karena pembentukan OJK atas perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," seperti disampaikan majelis Hakim Konstitusi.
Terkait dengan persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan OJK.
Hal itu dinyatakan oleh Mahkamah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
"Dengan demikian, pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia