Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi keuntungan perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel dapat mencapai Rp2,25 triliun dalam setahun.
"Kalau dilihat dari impor garamnya 2,25 juta ton setahun, kalau keuntungannya Rp1.000 per kilogram itu artinya untungnya Rp2,25 triliun, ini angka yang luar biasa besar," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf usai rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Terkait dengan itu, menurut dia, denda administratif terhadap upaya aksi ambil untung dari KPPU berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berpeluang tidak memberikan efek jera.
"Denda administratifnya maksimal hanya bisa sampai Rp25 miliar, jumlahnya itu sangat kecil dibandingkan keuntungan yang didapat dari impor garam," tuturnya.
Namun, walaupun keuntungannya lebih besar, dia mengatakan ada hukuman tambahan yang dapat dikenakan KPPU kepada para pelaku kartel agar mereka jera, yakni usulan pecabutan izin usaha serta blacklist perusahaan.
"Kalau balcklist, perusahaan tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu, kita juga dapat merekomendasikan kepada instansi pemerintah terkait pencabutan izin usaha, dengan pembuktian kartel yang sangat merugikan masyarakat," katanya.
Dia menilai kegiatan kartel ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampak yang dihasilkan dari upaya tersebut akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.
"Pasar garam lokal itu pakai oligopsoni yang mana menekan harga jual garam, mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani, sedangkan para pengimpor yang menggunakan asas oligopoli akan menjual garam dengan harga tinggi yang juga melemahkan daya beli konsumen, sehingga kedua ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang tidak berdampak langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk bekerja sama mengungkap dugaan kartel garam yang dilakukan beberapa perusahaan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga