Suara.com - Sejumlah perajin tempe di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terancam gulung tikar karena kenaikan kedelai impor di tingkat pengecer menembus Rp8.200 per kilogram, padahal sebelumnya Rp7.000 per kilogram.
"Kenaikan harga kedelai itu akibat dampak pelemahan nilai rupiah hingga mencapai Rp14 ribu per dolar AS," kata Adhari, seorang perajin tempe warga Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Rabu (26/8/2015).
Menurut dia, saat ini pelaku usaha tempe bingung setelah harga kedelai naik sehingga mengancam keberlangsungan perajin usaha kecil itu di mana saat ini produksi tempe telah berkurang sekitar 60 persen.
Apalagi, perajin tempe di Kabupaten Lebak tidak memiliki lembaga usaha seperti koperasi dan asosiasi yang bisa melindungi mereka.
Para perajin tempe di sini sejak dulu menggunakan kedelai impor dari Argentina dan Amerika Serikat karena pasokan kedelai lokal relatif terbatas, selain kualitasnya di bawah kedelai impor.
Kenaikan harga kedelai membuat perajin mengeluarkan modal untuk produksi dua kali lipat dari biasanya, semula untuk 60 kilogram kedelai, namun kini menjadi 32 kilogram.
"Kami sangat terpukul dengan kenaikan kedelai karena keuntungan relatif kecil akibat biaya produksi cukup tinggi," kata Adhari.
Kebanyakan pedagang di sini bermodal relatif kecil, sedangkan harga satuan tempe di pasaran tidak naik.
Soleh, seorang perajin tempe warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak mengaku terpukul oleh kenaikan harga kedelai impor ini yang kian menipiskan modalnya.
"Kami kalau dulu terbantu dari koperasi untuk kebutuhan kedelai, namun saat ini dipasok dari pengecer," katanya. "Kami memperkecil ukurannya namun harga tetap sama sebesar Rp1.000."
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi, mengatakan 245 perajin tempe di daerahnya terpukul oleh kenaikan harga kedelai impor.
"Kami akan melaksanakan intervensi melalui subsidi maupun operasi pasar, sebab kenaikan kedelai impor akibat melemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS," kata Wawan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan