Suara.com - Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah menghilangkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian.
"Untuk garam, Kemenperin mengatakan bahwa mereka tidak lagi memberi rekomendasi," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Arlinda menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan debirokratisasi untuk importasi garam, dimana arahan dari Presiden Joko Widodo agar menghilangkan rekomendasi yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Karena amanat, kita akan lakukan," kata Arlinda.
Nantinya, Permendag 58/2012 tersebut akan dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dengan penyederhanaan seperti penghapusan status Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan hanya menggunakan Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) saja.
"Tidak ada lagi importir terdaftar maupun importir produsen, yang ada tinggal angka pengenal importir saja," ujar Arlinda.
Selain itu, lanjut Arlinda, juga akan dihapus persyaratan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan untuk pengawasan akan dilakukan post audit. Sementara untuk penetapan besaran alokasi impor akan diputuskan pada forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
"Penentuan alokasi dilakukan melalui rakortas. Akan terdiri dari instansi terkait," kata Arlinda.
Sekedar informasi, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
-
Menavigasi Revolusi Kendaraan Listrik ASEAN: Peran VinFast di Pasar Global Baru
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland
-
Mahasiswa UNP Antusias Kembangkan Skill melalui Digistar Telkom