Suara.com - Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah menghilangkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian.
"Untuk garam, Kemenperin mengatakan bahwa mereka tidak lagi memberi rekomendasi," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Arlinda menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan debirokratisasi untuk importasi garam, dimana arahan dari Presiden Joko Widodo agar menghilangkan rekomendasi yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Karena amanat, kita akan lakukan," kata Arlinda.
Nantinya, Permendag 58/2012 tersebut akan dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dengan penyederhanaan seperti penghapusan status Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan hanya menggunakan Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) saja.
"Tidak ada lagi importir terdaftar maupun importir produsen, yang ada tinggal angka pengenal importir saja," ujar Arlinda.
Selain itu, lanjut Arlinda, juga akan dihapus persyaratan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan untuk pengawasan akan dilakukan post audit. Sementara untuk penetapan besaran alokasi impor akan diputuskan pada forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
"Penentuan alokasi dilakukan melalui rakortas. Akan terdiri dari instansi terkait," kata Arlinda.
Sekedar informasi, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026
-
Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi
-
Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS
-
Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen
-
Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi
-
Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang
-
Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia
-
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya