Suara.com - Pemerintah akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, dimana salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah menghilangkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian.
"Untuk garam, Kemenperin mengatakan bahwa mereka tidak lagi memberi rekomendasi," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Arlinda menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan debirokratisasi untuk importasi garam, dimana arahan dari Presiden Joko Widodo agar menghilangkan rekomendasi yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Karena amanat, kita akan lakukan," kata Arlinda.
Nantinya, Permendag 58/2012 tersebut akan dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dengan penyederhanaan seperti penghapusan status Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan hanya menggunakan Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) saja.
"Tidak ada lagi importir terdaftar maupun importir produsen, yang ada tinggal angka pengenal importir saja," ujar Arlinda.
Selain itu, lanjut Arlinda, juga akan dihapus persyaratan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan untuk pengawasan akan dilakukan post audit. Sementara untuk penetapan besaran alokasi impor akan diputuskan pada forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
"Penentuan alokasi dilakukan melalui rakortas. Akan terdiri dari instansi terkait," kata Arlinda.
Sekedar informasi, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.
Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5
-
Survei Bank Indonesia: Indeks Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
Wamen BUMN Ungkap Bahayanya ChatGPT, Bisa Susun Kebijakan Pemerintah
-
24 BPR Bangkrut di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya