Suara.com - Polda Metro Jaya masih terus menelisik kasus dugaan adanya pelanggaran izin impor garam dalam kasus dwelling time. Kasus ini telah menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya menduga ada permainan soal impor garam dalam kasus dwelling time. Terlebih, Satgas Polda Metro berhasil menyita beberapa dokumen dari penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi Surabaya.
"Sampai saat ini, pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum kementerian perdagangan. Lusi dan Partogi ada kaitannya. Sekarang Lusi bekerja di perusahaan garam. Diduga kuat ada permainan kuota, ini lagi dikembangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).
Polisi juga telah membawa V, salah satu pegawai dari penggeledahan di PT Garindo, yang diketahui merupakan milik Lusi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, V akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dari gelar perkara ini kemudian berkembang ke penggeledahan kantor kementerian dan kantor perusahaan garam yang diduga terlibat. Saksi dari perusahaan garam akan diperiksa," kata Iqbal.
Selain Lusi dan Partogi, Polda Metro juga telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ketiga tersangka itu yakni Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, honorer bernama Musyafa, dan salah seorang importir dari PT Abadi Raya bernama Mingkeng.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) lalu. Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil menyita 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan ini sekaligus sebagai titik baru kasus impor garam.
Berita Terkait
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Intensif Periksa Staf PT Garindo
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya
-
KPPU Sebut Kartel Garam Impor Untung Rp2,25 Triliun Setahun
-
Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir
-
Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid