Suara.com - Polda Metro Jaya masih terus menelisik kasus dugaan adanya pelanggaran izin impor garam dalam kasus dwelling time. Kasus ini telah menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya menduga ada permainan soal impor garam dalam kasus dwelling time. Terlebih, Satgas Polda Metro berhasil menyita beberapa dokumen dari penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi Surabaya.
"Sampai saat ini, pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum kementerian perdagangan. Lusi dan Partogi ada kaitannya. Sekarang Lusi bekerja di perusahaan garam. Diduga kuat ada permainan kuota, ini lagi dikembangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).
Polisi juga telah membawa V, salah satu pegawai dari penggeledahan di PT Garindo, yang diketahui merupakan milik Lusi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, V akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dari gelar perkara ini kemudian berkembang ke penggeledahan kantor kementerian dan kantor perusahaan garam yang diduga terlibat. Saksi dari perusahaan garam akan diperiksa," kata Iqbal.
Selain Lusi dan Partogi, Polda Metro juga telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ketiga tersangka itu yakni Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, honorer bernama Musyafa, dan salah seorang importir dari PT Abadi Raya bernama Mingkeng.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) lalu. Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil menyita 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan ini sekaligus sebagai titik baru kasus impor garam.
Berita Terkait
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Intensif Periksa Staf PT Garindo
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya
-
KPPU Sebut Kartel Garam Impor Untung Rp2,25 Triliun Setahun
-
Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir
-
Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung