Suara.com - Pemerintah pusat di Jakarta akan membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperpendek masa pengurusan izin usaha dan memangkas aturan yang menyulitkan investasi.
Hal itu menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan di Istana Negara, Selasa sore (29/9/2015).
Paket kebijakan ekonomi ini diumumkan setelah Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, diantaranya menteri keuangan, menteri lingkungan hidup dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan desakan pemangkasan aturan ini pada penutupan konferensi pers pakej kebijakan ekonomi terbaru dari Istana.
“Ini untuk memberikan sinyal positif kepada masyarakat dan negara tetangga kita bahwa Indonesia adalah negara yang bersahabat untuk investasi,” jelas Pramono Anung.
Dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi para investor dan berkaitan dengan kemudahan adminsitrasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menteri perekonomian untuk membuat langkah terobosan cepat dalam menyelesaikan kendala investasi, terutama yang terkait dengan perizinan.
"Langkah-langkah terbosan dan cepat, ini penting karena sesuai yang kita lihat di lapangan," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Jokowi juga membandingkan waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia yang masih 52,5 hari sedangkan Singapura hanya 2,5 hari dan Malaysia lima hari.
"Coba dicatat, malu kita. Semua harus segera kumpulkan hal berkaitan dengan perizinan. Betul-betul harus punya langkah kongkret yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha," tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 177.000 per Gram, Cek Deretannya
-
Rupiah Terkoreksi Lawan Dolar Amerika, Ini Faktornya
-
Asabri Ungkap Strategi Investasi Jaga Dana Pensiun TNI-Polri Tetap Aman
-
Viral Cerai Jelang Pelantikan PPPK, Berapa Gaji Suami Melda Safitri?
-
IPC TPK Catat Kenaikan Kinerja 15.1% di Akhir Triwulan III 2025
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Awal Sesi, Tapi Berpotensi Koreksi
-
AHY Dorong Optimalisasi Anggaran Infrastruktur Tanpa Abaikan Kualitas
-
Lagi Naik Daun, Saham BBCA Diproyeksikan Harganya Bisa Tembus Segini
-
Kelakar AHY Soal Indonesia Tak Lolos Piala Dunia: Menpora Hubungi Ketum PSSI!
-
Harga Emas Dunia Cetak Rekor Terburuk Sejak 2020 Usai Tembus Tertinggi, Ini Penyebabnya