Suara.com - Pemerintah pusat di Jakarta akan membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperpendek masa pengurusan izin usaha dan memangkas aturan yang menyulitkan investasi.
Hal itu menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan di Istana Negara, Selasa sore (29/9/2015).
Paket kebijakan ekonomi ini diumumkan setelah Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, diantaranya menteri keuangan, menteri lingkungan hidup dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan desakan pemangkasan aturan ini pada penutupan konferensi pers pakej kebijakan ekonomi terbaru dari Istana.
“Ini untuk memberikan sinyal positif kepada masyarakat dan negara tetangga kita bahwa Indonesia adalah negara yang bersahabat untuk investasi,” jelas Pramono Anung.
Dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi para investor dan berkaitan dengan kemudahan adminsitrasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menteri perekonomian untuk membuat langkah terobosan cepat dalam menyelesaikan kendala investasi, terutama yang terkait dengan perizinan.
"Langkah-langkah terbosan dan cepat, ini penting karena sesuai yang kita lihat di lapangan," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Jokowi juga membandingkan waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia yang masih 52,5 hari sedangkan Singapura hanya 2,5 hari dan Malaysia lima hari.
"Coba dicatat, malu kita. Semua harus segera kumpulkan hal berkaitan dengan perizinan. Betul-betul harus punya langkah kongkret yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha," tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan