Suara.com - Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hingga saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang formula untuk menentikan upah layak bagi para buruh di Indonesia.
Dia mengatakan, aturan tersebut akan segera dirilis oleh pemerintah dalam waktu dekat.
"Nanti ditunggu aja. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diluncurkan, lagi disusun formulanya sampai saat ini," kata Hanif saat ditemui di GBK, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Hanif menjelaskan, dengan adanya aturan baru tersebut akan memberikan dampak yang baik kepada industri dan para pekerjanya.
"Jadi nanti sudah tidak lagi membicarakan upah minimum, tapi upah layak," katanya.
Dia menjelaskan, nantinya, kenaikan upah buruh yang akan dilakukan setiap tahun ini harus sesuai dengan ketetapan pemerintah dan setiap perusahaan harus mengikuti aturan tersebut.
"Jadi nanti semua wajib ikut aturan pemerintah ini. Ini dilakukan agar buruh di Indonesia tidak lagi selalu demo untuk kenaikan upah. Ini pengganti UMR. Pokoknya semua wajib ikuti ini," tegasnya.
Berita Terkait
-
Starbucks Masih Akan Tutup Tokonya di Tahun 2026, PHK Karyawan Mengintai
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Saat Orasi Membakar Semangat, PKL Raup Cuan di Tengah Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP 2026
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Live Report: Aksi Demonstrasi Buruh Akan Penolakan UMP Jakarta 2026
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara