Suara.com - Pemerintah mengumumkan pembukaan lelang tiga blok minyak dan gas bumi nonkonvensional jenis "shale oil" dan "shale gas" pada 2015.
"Untuk tahun ini kita melelang tiga lokasi migas nonkonvensional atau MNK yaitu Blora di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, Batuampar di Kalimantan Timur dan Central Bangkanai, perbatasan Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja pada Sarasehan Stakeholder Gas Bumi Nasional 2015 di Kuta, Bali, Senin (2/11/2015).
"Shale oil" dan "shale gas" adalah minyak dan gas bumi yang diperoleh pada serpihan batuan.
Wiratmaja menjelaskan, dengan diterbitkannya Permen ESDM No.861.K/13/DJM.E/2015 tertanggal 19 Oktober 2015, maka diberikan tiga opsi kontrak blok MNK yaitu "production sharing contract" (PSC), "gross split PSC sliding scale", dan "nett PSC sliding scale".
"Untuk MNK Blora seluas 3.000 km persegi, diusulkan sistem 'split' (bagi hasil) untuk 'shale oil' sebesar 65:35 (bagian pemerintah 65 persen dan kontraktor 35 persen) dan 'shale gas' adalah 55:45," katanya.
Sementara untuk MNK Batuampar seluas 2.452 km persegi, ditawarkan tiga opsi kontrak PSC dengan "split" untuk "shale oil" sebesar 60:40 dan "shale gas" 55:45.
Begitu pula untuk MNK Central Bangkanai seluas 3.000 km persegi, juga ditawarkan opsi yang sama.
Wiratmaja menjelaskan, perbedaan "split" untuk "shale oil" dan "shale gas" itu berdasarkan parameter tertentu seperti tingkat risiko pelaksanaan eksplorasi di awal dan sistem geologi yang berbeda.
"Untuk tiga wilayah kerja ini, bisa dipilih salah satu dari tiga opsi kontrak MNK yang ditawarkan. Komitmen yang kita minta yaitu 'signature bonus' (bonus tanda tangan) sebesar satu juta dolar AS, sedangkan komitmen kepastiannya dengan 'G&G Study' (studi geologis dan geofisik) serta satu sumur eksplorasi vertikal," katanya.
Adapun jadwal lelang ketiga blok tersebut yakni akses dokumen penawaran pada 2 November-15 Desember 2015, kemudian forum klarifikasi pada 6 November - 15 Desember 2015.
Sedangkan batas akhir pengiriman dokumen partisipasi adalah 15 Desember 2015, pukul 14.30 WIB.
"Kontrak yang sudah ada jika mau diubah ke kontrak yang baru (gross PSC sliding scale dan nett PSC sliding scale), ada beberapa aturan, salah satunya harus melakukan pengembangan dengan 60 persen sudah dilaksanakan, baru boleh pindah. Tapi dari konvensional ke nonkonvensional tidak bisa pindah karena sistemnya beda," katanya.
Lebih lanjut, Wiratmaja mengaku potensi "shale gas" di Indonesia begitu besar, bahkan mencapai empat kali lipat dari potensi gas konvensional.
Kementerian ESDM mencatat potensi "shale gas" Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (TCF), lebih besar jika dibandingkan gas konvensional yang hanya sebesar 153 TCF. Namun, investasi "shale gas" masih jarang dilakukan karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang besar mengingat tingkat risikonya yang juga tinggi.
"Ini sudah tahun keenam, dulu PT Pertamina sudah mengembangkan tapi belum produksi. Pasalnya dari awal sampai produksi itu bisa 17 tahunan. Amerika saja yang mengembangkan tahun 1970-an, baru panen sekarang," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Menkeu Purbaya Bilang Malas Bangun Kilang Minyak, Pertamina Ungkap Bukti
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Soal Penyebab Kilang Minyak Dumai Terbakar, Bahlil: Tanya ke Pertamina!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya