Bisnis / Makro
Rabu, 26 November 2025 | 08:03 WIB
Ilustrasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi longmarch dari Jalan MH Thamrin menuju Istana, Jakarta. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • APINDO menuntut penetapan UMP kembali berbasis formula agar dunia usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian seperti tahun lalu.

  • Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya data objektif—termasuk KHL—untuk mencegah tarik-menarik politik dalam penentuan upah.

  • Kepastian mekanisme upah dinilai krusial demi menjaga iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan industri

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengingatkan, pemerintah agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, tidak kembali bermasalah seperti tahun lalu.

Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan proses yang berbasis formula, bukan keputusan tiba-tiba yang menimbulkan ketidakpastian.

Shinta menyebut, pengalaman tahun lalu menjadi catatan penting. Saat itu, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan formula yang berlaku dan langsung mengumumkan angka upah minimum tanpa mekanisme yang jelas.

“Harapan kami tentu agar tidak terulang seperti tahun lalu, di mana tidak ada formula dan hanya muncul sebuah angka. Tahun ini kami berharap bisa kembali menggunakan formula,” ujar Shinta di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menyebut, pihaknya bersama KADIN serta asosiasi sektor lainnya telah menyerahkan pandangan berbasis data dan kondisi lapangan.

Menurut Shinta, masukan dunia usaha disusun melalui koordinasi lintas sektor agar pemerintah mendapatkan gambaran komprehensif sebelum memutuskan upah minimum.

APINDO, kata Shinta, tetap mendukung penggunaan formula yang sudah diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak Omnibus Law hingga empat kali revisi, serta telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip dalam formula, termasuk nilai alfa yang harus tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Menurut Shinta, putusan MK juga mengembalikan KHL sebagai unsur dalam formula sehingga wajib diperhitungkan.

Shinta menilai, ketepatan formula diperlukan untuk menghindari tarik-menarik politik dalam penetapan upah.

Ia menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi dan pertumbuhan tiap daerah berbeda, sehingga perhitungan harus berbasis data objektif seperti Susenas BPS.

Lebih lanjut, APINDO juga mengingatkan pemerintah bahwa proses penyusunan aturan pengupahan tidak berdiri sendiri.

Menurut Shinta, PP baru tentang pengupahan harus selaras dengan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan yang sedang berjalan sesuai mandat MK.

Bagi dunia usaha, kepastian mengenai mekanisme upah menjadi faktor penting menjaga iklim investasi.

Shinta menilai investor membutuhkan prediktabilitas terkait arah kebijakan upah agar perencanaan usaha dapat berjalan konsisten.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani di Jakarta, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Fakhri]

“Upah sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha. Investor butuh kepastian seperti apa kenaikan upah ke depan, dan jangan kembali ke situasi tanpa formula seperti sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tantangan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat.

Porsi pekerja informal kini mencapai 59 persen, sementara banyak lulusan baru kesulitan masuk pasar kerja formal.

Menurut Shinta, kebijakan upah yang tidak berbasis data berpotensi semakin menekan penciptaan pekerjaan.

APINDO berharap pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar ruang tumbuh dunia usaha tetap terjaga.

Penetapan upah, menurutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan sektor usaha.

Lebih lanjut, Shinta menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan upah minimum.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan berbasis data akan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.

“Kebijakan upah ini terkait langsung dengan keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu penting disusun profesional dan berimbang agar ruang tumbuh dunia usaha terjaga dan lapangan kerja baru terus terbuka," pungkasnya.

Load More