-
APINDO menuntut penetapan UMP kembali berbasis formula agar dunia usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian seperti tahun lalu.
-
Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya data objektif—termasuk KHL—untuk mencegah tarik-menarik politik dalam penentuan upah.
-
Kepastian mekanisme upah dinilai krusial demi menjaga iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan industri
Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengingatkan, pemerintah agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, tidak kembali bermasalah seperti tahun lalu.
Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan proses yang berbasis formula, bukan keputusan tiba-tiba yang menimbulkan ketidakpastian.
Shinta menyebut, pengalaman tahun lalu menjadi catatan penting. Saat itu, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan formula yang berlaku dan langsung mengumumkan angka upah minimum tanpa mekanisme yang jelas.
“Harapan kami tentu agar tidak terulang seperti tahun lalu, di mana tidak ada formula dan hanya muncul sebuah angka. Tahun ini kami berharap bisa kembali menggunakan formula,” ujar Shinta di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut, pihaknya bersama KADIN serta asosiasi sektor lainnya telah menyerahkan pandangan berbasis data dan kondisi lapangan.
Menurut Shinta, masukan dunia usaha disusun melalui koordinasi lintas sektor agar pemerintah mendapatkan gambaran komprehensif sebelum memutuskan upah minimum.
APINDO, kata Shinta, tetap mendukung penggunaan formula yang sudah diatur dalam PP 51 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak Omnibus Law hingga empat kali revisi, serta telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip dalam formula, termasuk nilai alfa yang harus tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
Menurut Shinta, putusan MK juga mengembalikan KHL sebagai unsur dalam formula sehingga wajib diperhitungkan.
Shinta menilai, ketepatan formula diperlukan untuk menghindari tarik-menarik politik dalam penetapan upah.
Ia menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi dan pertumbuhan tiap daerah berbeda, sehingga perhitungan harus berbasis data objektif seperti Susenas BPS.
Lebih lanjut, APINDO juga mengingatkan pemerintah bahwa proses penyusunan aturan pengupahan tidak berdiri sendiri.
Menurut Shinta, PP baru tentang pengupahan harus selaras dengan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan yang sedang berjalan sesuai mandat MK.
Bagi dunia usaha, kepastian mengenai mekanisme upah menjadi faktor penting menjaga iklim investasi.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Buruh Tuntut Upah Naik 10,5 Persen, Menaker: Prosesnya Masih Panjang
-
PP Pembatasan GGL Ancam UMKM? Apindo: Jangan Korbankan Ekonomi
-
Tarif Trump Jadi 19 Persen, APINDO Ungkap Paket Kompromi Impor Strategis AS
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona