-
APINDO menuntut penetapan UMP kembali berbasis formula agar dunia usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian seperti tahun lalu.
-
Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya data objektif—termasuk KHL—untuk mencegah tarik-menarik politik dalam penentuan upah.
-
Kepastian mekanisme upah dinilai krusial demi menjaga iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan industri
Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengingatkan, pemerintah agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, tidak kembali bermasalah seperti tahun lalu.
Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan proses yang berbasis formula, bukan keputusan tiba-tiba yang menimbulkan ketidakpastian.
Shinta menyebut, pengalaman tahun lalu menjadi catatan penting. Saat itu, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan formula yang berlaku dan langsung mengumumkan angka upah minimum tanpa mekanisme yang jelas.
“Harapan kami tentu agar tidak terulang seperti tahun lalu, di mana tidak ada formula dan hanya muncul sebuah angka. Tahun ini kami berharap bisa kembali menggunakan formula,” ujar Shinta di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut, pihaknya bersama KADIN serta asosiasi sektor lainnya telah menyerahkan pandangan berbasis data dan kondisi lapangan.
Menurut Shinta, masukan dunia usaha disusun melalui koordinasi lintas sektor agar pemerintah mendapatkan gambaran komprehensif sebelum memutuskan upah minimum.
APINDO, kata Shinta, tetap mendukung penggunaan formula yang sudah diatur dalam PP 51 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak Omnibus Law hingga empat kali revisi, serta telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip dalam formula, termasuk nilai alfa yang harus tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
Menurut Shinta, putusan MK juga mengembalikan KHL sebagai unsur dalam formula sehingga wajib diperhitungkan.
Shinta menilai, ketepatan formula diperlukan untuk menghindari tarik-menarik politik dalam penetapan upah.
Ia menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi dan pertumbuhan tiap daerah berbeda, sehingga perhitungan harus berbasis data objektif seperti Susenas BPS.
Lebih lanjut, APINDO juga mengingatkan pemerintah bahwa proses penyusunan aturan pengupahan tidak berdiri sendiri.
Menurut Shinta, PP baru tentang pengupahan harus selaras dengan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan yang sedang berjalan sesuai mandat MK.
Bagi dunia usaha, kepastian mengenai mekanisme upah menjadi faktor penting menjaga iklim investasi.
Shinta menilai investor membutuhkan prediktabilitas terkait arah kebijakan upah agar perencanaan usaha dapat berjalan konsisten.
“Upah sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha. Investor butuh kepastian seperti apa kenaikan upah ke depan, dan jangan kembali ke situasi tanpa formula seperti sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung tantangan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat.
Porsi pekerja informal kini mencapai 59 persen, sementara banyak lulusan baru kesulitan masuk pasar kerja formal.
Menurut Shinta, kebijakan upah yang tidak berbasis data berpotensi semakin menekan penciptaan pekerjaan.
APINDO berharap pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar ruang tumbuh dunia usaha tetap terjaga.
Penetapan upah, menurutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan sektor usaha.
Lebih lanjut, Shinta menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan upah minimum.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan berbasis data akan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.
“Kebijakan upah ini terkait langsung dengan keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu penting disusun profesional dan berimbang agar ruang tumbuh dunia usaha terjaga dan lapangan kerja baru terus terbuka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Buruh Tuntut Upah Naik 10,5 Persen, Menaker: Prosesnya Masih Panjang
-
PP Pembatasan GGL Ancam UMKM? Apindo: Jangan Korbankan Ekonomi
-
Tarif Trump Jadi 19 Persen, APINDO Ungkap Paket Kompromi Impor Strategis AS
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan