News / Nasional
Selasa, 25 November 2025 | 19:21 WIB
Melalui kuasa hukumnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (Ist)
Baca 10 detik
  • Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menyampaikan surat terbuka terkait kasus korupsi minyak Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Kerry membantah tuduhan merugikan negara Rp285 triliun; menyatakan bisnisnya hanya sewa tangki BBM yang justru menguntungkan negara.
  • Kerry meminta proses persidangan yang adil berdasarkan fakta, bukan fitnah, serta mengeluhkan proses hukum yang dialaminya.

Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Surat terbuka itu disampaikan Patra M Zen, kuasa hukum Kerry seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam surat terbuka itu, Kerry mengatakan, tuduhan dirinya merugikan negara Rp285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum merupakan fitnah yang keji.

"Tuduhan kerugian negara Rp285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam suratnya.

Kerry membantah tudingan yang menyebutnya merugikan negara. Kerry menekankan tidak menjual minyak dan tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM).

"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja," katanya.

Menurutnya, angka kerugian negara Rp 285 triliun yang didakwakan kepadanya tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis.

Kerry heran dirinya yang hanya seorang pengusaha bisa merugikan negara. Sebaliknya, Kerry menyatakan, bisnis penyewaan terminal BBM dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," katanya.

Baca Juga: Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?

Kerry juga heran didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,9 triliun. Menurut dia, angka tersebut merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun.

Selama periode kontrak itu, tangki bbm OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara.

"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum," tuturnya.

Bahkan, kata Kerry, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyatakan tidak pernah tahu pemilik PT OTM. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta juga membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid terkait kerja sama terminal BBM tersebut.

"Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi," katanya.

Kerry menekankan, terminal BBM yang dimilikinya bukan warisan dari sang ayah. Tangki itu dibeli Kerry dengan pinjaman bank dalam negeri.

Load More