Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan industri pasar modal syariah mengalami pertumbuhan sehingga dapat dijadikan salah satu sumber alternatif pembiayaan bagi emiten dan menjadi tempat untuk investasi.
"Pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi jawaban dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pembiayaan," ujar Direktur BEI Sulistyo Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Ia mengemukakan bahwa pada 2015 ini jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sekitar 318 saham, jumlah itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BEI, pada 2011 lalu, saham syariah tercatat sebanyak 237 saham. Kemudian pada 2012, tercatat sebanyak 300 saham, pada 2013 tercatat 312 saham, dan 2014 sebanyak 316 saham.
Ia menambahkan bahwa pasar modal syariah yang menerapkan prinsip-prinsip syariah tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari struktur yang telah ada.
"Jadi, 'platform' perdagangannya masih sama dengan konvensional, namun yang membedakan yakni saham-sahamnya. Juga sudah ada sistem khusus yakni syariah online trading system (SOTS)," katanya.
Ia mengatakan bahwa pasar modal syariah juga sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sejatinya dapat dijadikan panduan bagi para pelaku pasar modal untuk bertranksaksi di pasar modal secara syariah.
Beberapa fatwa yang sudah diterbitkan oleh DSN-MUI, di antaranya Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/ 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Equitas di Pasar Reguler Bursa Efek, Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/ IV/2011 tentang Pelaksanaan Investasi Reksadana Syariah, dan Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan sedang melakukan proses revisi Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Peraturan itu akan dibagi menjadi lima peraturan yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan obligasi syariah (sukuk), penerbitan reksa dana syariah, dan efek beragun aset (EBA) syariah.
"Kenapa dipecah? Agar masing-masing peraturan menjadi lebih fokus. Kita harapkan dengan adanya peraturan yang spesifik tersebut maka penerbitan dari masing-masing efek mudah dilakukan dan dipahami. Satu peraturan lainnya tentang tentang teknis pasar modal syariah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya