Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan industri pasar modal syariah mengalami pertumbuhan sehingga dapat dijadikan salah satu sumber alternatif pembiayaan bagi emiten dan menjadi tempat untuk investasi.
"Pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi jawaban dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pembiayaan," ujar Direktur BEI Sulistyo Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Ia mengemukakan bahwa pada 2015 ini jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sekitar 318 saham, jumlah itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BEI, pada 2011 lalu, saham syariah tercatat sebanyak 237 saham. Kemudian pada 2012, tercatat sebanyak 300 saham, pada 2013 tercatat 312 saham, dan 2014 sebanyak 316 saham.
Ia menambahkan bahwa pasar modal syariah yang menerapkan prinsip-prinsip syariah tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari struktur yang telah ada.
"Jadi, 'platform' perdagangannya masih sama dengan konvensional, namun yang membedakan yakni saham-sahamnya. Juga sudah ada sistem khusus yakni syariah online trading system (SOTS)," katanya.
Ia mengatakan bahwa pasar modal syariah juga sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sejatinya dapat dijadikan panduan bagi para pelaku pasar modal untuk bertranksaksi di pasar modal secara syariah.
Beberapa fatwa yang sudah diterbitkan oleh DSN-MUI, di antaranya Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/ 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Equitas di Pasar Reguler Bursa Efek, Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/ IV/2011 tentang Pelaksanaan Investasi Reksadana Syariah, dan Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan sedang melakukan proses revisi Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Peraturan itu akan dibagi menjadi lima peraturan yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan obligasi syariah (sukuk), penerbitan reksa dana syariah, dan efek beragun aset (EBA) syariah.
"Kenapa dipecah? Agar masing-masing peraturan menjadi lebih fokus. Kita harapkan dengan adanya peraturan yang spesifik tersebut maka penerbitan dari masing-masing efek mudah dilakukan dan dipahami. Satu peraturan lainnya tentang tentang teknis pasar modal syariah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T