Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, III dan IV dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Perak dan Makassar, menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan penandatanganan perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
"Kalau kita lihat undang-undang sebelumnya dibandingkan yang sekarang, ada dua filosofi besar yang berubah, yang pertama asas 'cabotage' untuk perkapalan yang kedua hak negara untuk menguasai atau memiliki pelabuhan," katanya.
Jonan menjelaskan sebelum konsesi, pemerintah menugaskan Pelindo menjadi operator merangkap regulator, tetapi dengan adanya UU Pelayaran tersebut dipisah menjadi badan usaha operator, regulator kembali ke pemerintah.
"Prinsipnya, pemerintah memberikan izin untuk mengelola pelabuhan, dengan jangka waktu misalnya 30 tahun dan sebagainya," katanya.
Untuk itu, Pelindo I, III dan IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Jonan mengatakan perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Jonan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengkaji kembali tarif konsesi masing-masing pelabuhan terkait kinerja perseroannya.
"Masing-masing pelabuhan berbeda jangka waktu dan tarifnya, nanti dilihat apakah diperpanjang atau tidak," katanya.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
"Untuk itu, diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepalbuhanan kepada pemangku kepentingan dalam rangka percepatan erkonomi nasional, tercipta ekonomi nasional, tercipta kompetisi yang sehat serta meningkatkan profesionalisme," katanya.
Berita Terkait
-
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang
-
Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
-
Rogoh Rp750 Juta, Mitratel Tebar 242 Hewan Kurban Premium
-
Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah