Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, III dan IV dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Perak dan Makassar, menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan penandatanganan perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
"Kalau kita lihat undang-undang sebelumnya dibandingkan yang sekarang, ada dua filosofi besar yang berubah, yang pertama asas 'cabotage' untuk perkapalan yang kedua hak negara untuk menguasai atau memiliki pelabuhan," katanya.
Jonan menjelaskan sebelum konsesi, pemerintah menugaskan Pelindo menjadi operator merangkap regulator, tetapi dengan adanya UU Pelayaran tersebut dipisah menjadi badan usaha operator, regulator kembali ke pemerintah.
"Prinsipnya, pemerintah memberikan izin untuk mengelola pelabuhan, dengan jangka waktu misalnya 30 tahun dan sebagainya," katanya.
Untuk itu, Pelindo I, III dan IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Jonan mengatakan perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Jonan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengkaji kembali tarif konsesi masing-masing pelabuhan terkait kinerja perseroannya.
"Masing-masing pelabuhan berbeda jangka waktu dan tarifnya, nanti dilihat apakah diperpanjang atau tidak," katanya.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
"Untuk itu, diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepalbuhanan kepada pemangku kepentingan dalam rangka percepatan erkonomi nasional, tercipta ekonomi nasional, tercipta kompetisi yang sehat serta meningkatkan profesionalisme," katanya.
Berita Terkait
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS