Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, III dan IV dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Perak dan Makassar, menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan penandatanganan perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
"Kalau kita lihat undang-undang sebelumnya dibandingkan yang sekarang, ada dua filosofi besar yang berubah, yang pertama asas 'cabotage' untuk perkapalan yang kedua hak negara untuk menguasai atau memiliki pelabuhan," katanya.
Jonan menjelaskan sebelum konsesi, pemerintah menugaskan Pelindo menjadi operator merangkap regulator, tetapi dengan adanya UU Pelayaran tersebut dipisah menjadi badan usaha operator, regulator kembali ke pemerintah.
"Prinsipnya, pemerintah memberikan izin untuk mengelola pelabuhan, dengan jangka waktu misalnya 30 tahun dan sebagainya," katanya.
Untuk itu, Pelindo I, III dan IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Jonan mengatakan perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Jonan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengkaji kembali tarif konsesi masing-masing pelabuhan terkait kinerja perseroannya.
"Masing-masing pelabuhan berbeda jangka waktu dan tarifnya, nanti dilihat apakah diperpanjang atau tidak," katanya.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
"Untuk itu, diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepalbuhanan kepada pemangku kepentingan dalam rangka percepatan erkonomi nasional, tercipta ekonomi nasional, tercipta kompetisi yang sehat serta meningkatkan profesionalisme," katanya.
Berita Terkait
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
Jadi Jalur Ekspor CPO, Pelabuhan Dumai Jalankan Proyek Pengerukan Berskala Besar
-
Jonan Pesimistis dengan Mobil Listrik, Mobil Hybrid Adalah Masa Depan
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI