Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, III dan IV dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Perak dan Makassar, menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan penandatanganan perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
"Kalau kita lihat undang-undang sebelumnya dibandingkan yang sekarang, ada dua filosofi besar yang berubah, yang pertama asas 'cabotage' untuk perkapalan yang kedua hak negara untuk menguasai atau memiliki pelabuhan," katanya.
Jonan menjelaskan sebelum konsesi, pemerintah menugaskan Pelindo menjadi operator merangkap regulator, tetapi dengan adanya UU Pelayaran tersebut dipisah menjadi badan usaha operator, regulator kembali ke pemerintah.
"Prinsipnya, pemerintah memberikan izin untuk mengelola pelabuhan, dengan jangka waktu misalnya 30 tahun dan sebagainya," katanya.
Untuk itu, Pelindo I, III dan IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.
Jonan mengatakan perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP, serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Jonan akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengkaji kembali tarif konsesi masing-masing pelabuhan terkait kinerja perseroannya.
"Masing-masing pelabuhan berbeda jangka waktu dan tarifnya, nanti dilihat apakah diperpanjang atau tidak," katanya.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.
"Untuk itu, diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepalbuhanan kepada pemangku kepentingan dalam rangka percepatan erkonomi nasional, tercipta ekonomi nasional, tercipta kompetisi yang sehat serta meningkatkan profesionalisme," katanya.
Berita Terkait
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
-
Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
-
Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas
-
Bahlil Tetap Pede Setoran PNBP Sektor ESDM Capai Target Meski Harga Komoditas Anjlok
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
-
Laba Krom Bank (BBSI) Meroket 17 Persen, DPK Melejit 212 Persen
-
Rupiah Melempem Lawan Dolar AS pada Penutupan Selasa Sore
-
Menkeu Purbaya Blusukan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Temuannya
-
Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen