Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyosialisasikan aturan mengenai biaya penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun atau apartemen yang digunakan bersama di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.
"Jadi untuk pelanggan rusun nanti pengelolaannyya sama seperti RT dengan rumah-rumah biasa. Pengurus rumah susun akan mengenakan 'charge' kepada pemilik apartemen yaitu biaya pemakaian ditambah biaya fasilitas umum dan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam sosialisasi pagi di Kantor Ditjen Kelistrikan Jakarta.
Menurut dia, selama ini rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama itu tidak memiliki aturan jelas tentang biaya penyediaan listrik untuk fasilitas umum dan khusus.
Padahal, untuk bangunan seperti itu, ada sejumlah fasilitas umum dan khusus seperti lift atau lampu penerangan koridor yang menggunakan tenaga listrik.
"Ibaratnya kalau di perumahan biasa, RT mengumpulkan uang untuk bayar ke PLN. Nah ini prinsipnya sama, untuk fasilitas itu harus dibuka kepada pemilik/penyewa apartemen," katanya.
Oleh karena itu, disusunlah peraturan tersebut sebagai payung hukum bahwa pengelolaan penyediaan listrik untuk kepentingan bersama di dalam aparatemen atau bangunan sejenis juga akan dikenakan biaya tambahan.
"Selama ini kan tidak ada aturan sama sekali. Permen ini, dengan segala kekurangannya, menunjukkan negara hadir untuk mengatur," katanya.
Jarman menegaskan, pengurus rusun atau apartemen tidak boleh mengambil keuntungan atas penarikan biaya fasilitas umum dan khusus tersebut.
Maka, pengurus harus bisa terbuka tentang pembukuan biaya fasilitas umum dan khusus yang ada di bangunan tersebut.
Di sisi lain, jika pengurus rusun atau apartemen itu mengambil untung, maka harus mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) berdasarkan UU No.30 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
"Prinsipnya seperti pengurus RT RW lah, dan dia mengelola fasilitas itu. Tapi tidak boleh ambil untung. Kalau ambil untung harus bikin badan usaha dan bayar pajak dan lainnya," katanya.
Untuk menjamin keterbukaan pengurus bangunan, lanjut Jarman, pihaknya berencana untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan audi.
"Ada masukan menunjuk pihak ketiga untuk mengaudit bahwa pemakaiannya segitu," katanya.
Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015 diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.
Pertama, dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melatui pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.
Permen yang diterbitkan September lalu itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
-
Dafrar Mobil Listrik Rp 200 Jutaan yang Bisa Jadi Pilihan di IIMS 2026
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda Februari 2026? Simak Spesifikasinya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter