Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam untuk mencabut izin operasional PT. Freeport Indonesia jika tidak segera merealisasikan divestasi saham sebesar 10,64 persen sesuai ketentuan pemerintah.
"Kita, kan sudah kasih surat kemarin. Memang nggak ada tenggat waktunya. Tapi kalau belum juga, kita akan terus kasih surat peringatan, kemudian ada teguran dan bisa terpaksa diberhentikan (defaulted)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot di gedung DPR, Senin (23/11/2015).
Surat teguran kepada PT. Freeport sudah dilayangkan pada 14 Oktober 2015.
Bambang menjelaskan, hingga saat ini terkait perpanjangan kontrak atau renegosiasi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Jika hal ini tidak dijalankan, katanya, terpaksa pemerintah mencabut izin Freeport.
"Ya kan aturannya sudah jelas, kalau mau perpanjang harus melepas sahamnya sekitar 20 persen kan. Kalau nggak mau ya terpaksa defaulted. Terserah dia mau ngomong ada, yang pasti harus mengacu ke PP Nomor 77 Tahun 2014 itu tadi," kata dia.
Kontrak Freeport di Indonesia akan habis pada 2021. Jika Freeport ingin memperpanjang kontrak di Indonesia, maka mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport harus melepaskan saham 20 persen, mengingat saham yang dipegang pemerintah baru sembilan persen.
Untuk tahap awal, Freeport diwajibkan untuk melepas saham 10,64 persen untuk menggenapi saham kepemilikan nasional sebesar 20 persen. Sementara sisa saham 10 persennya harus direalisasikan pada 2020 mendatang.
Namun, hingga saat ini Freeport tak kunjung menyerahkan atau melakukan penawaran saham kepada pemerintah. Ditempat yang sama, juru bicara PT. Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan soal divestasi saham masih menunggu keputusan pemerintah.
"Divestasi itu masih menunggu mekanisme keputusan pemerintah. Sekarang kita menunggu rekonsorsium," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto