Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam untuk mencabut izin operasional PT. Freeport Indonesia jika tidak segera merealisasikan divestasi saham sebesar 10,64 persen sesuai ketentuan pemerintah.
"Kita, kan sudah kasih surat kemarin. Memang nggak ada tenggat waktunya. Tapi kalau belum juga, kita akan terus kasih surat peringatan, kemudian ada teguran dan bisa terpaksa diberhentikan (defaulted)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot di gedung DPR, Senin (23/11/2015).
Surat teguran kepada PT. Freeport sudah dilayangkan pada 14 Oktober 2015.
Bambang menjelaskan, hingga saat ini terkait perpanjangan kontrak atau renegosiasi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Jika hal ini tidak dijalankan, katanya, terpaksa pemerintah mencabut izin Freeport.
"Ya kan aturannya sudah jelas, kalau mau perpanjang harus melepas sahamnya sekitar 20 persen kan. Kalau nggak mau ya terpaksa defaulted. Terserah dia mau ngomong ada, yang pasti harus mengacu ke PP Nomor 77 Tahun 2014 itu tadi," kata dia.
Kontrak Freeport di Indonesia akan habis pada 2021. Jika Freeport ingin memperpanjang kontrak di Indonesia, maka mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport harus melepaskan saham 20 persen, mengingat saham yang dipegang pemerintah baru sembilan persen.
Untuk tahap awal, Freeport diwajibkan untuk melepas saham 10,64 persen untuk menggenapi saham kepemilikan nasional sebesar 20 persen. Sementara sisa saham 10 persennya harus direalisasikan pada 2020 mendatang.
Namun, hingga saat ini Freeport tak kunjung menyerahkan atau melakukan penawaran saham kepada pemerintah. Ditempat yang sama, juru bicara PT. Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan soal divestasi saham masih menunggu keputusan pemerintah.
"Divestasi itu masih menunggu mekanisme keputusan pemerintah. Sekarang kita menunggu rekonsorsium," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri