Suara.com - Forum Praktisi Hukum Jakarta meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tidak melanjutkan penanganan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Kita berharap ini (laporan Sudirman Said) tidak dilanjutkan," ujar Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta Tezar Yudhistira di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).
Alasan Forum Praktisi Hukum Jakarta meminta mahkamah menghentikan proses penanganan kasus Setya Novanto, antara lain Menteri ESDM dinilai tidak memiliki legal standing dalam membuat pengaduan ke mahkamah. Soalnya, kata mereka, alat bukti berupa transkrip dan rekaman didapatkan secara ilegal.
Menurut Tezar tata beracara pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Pada Pasal 5 berisi tentang pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pada Sudirman Said tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di DPR. Bagaimana mungkin MKD memproses pengaduan yang didasarkan pada transkrip dan rekaman yang diperoleh secara melawan hukum. Itu jadi masalah di kemudian hari kalau ini dilanjutkan," katanya.
Menurut Tezar laporan Sudirman Said yang didasarkan pada bukti rekaman dan transkrip dikategorikan sebagai penyadapan yang dilaksanakan secara melawan hukum(karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan tindakan tersebut dapat dikenakan pidana.
"Yang berhak melakukan penyadapan itu adalah penegak hukum, bukan orang perorangan, yang boleh hanya penegak hukum," kata Tezar.
Tezar berharap Mahkamah Kehormatan Dewan mempertimbangkan surat terbuka dari Forum Praktisi Hukum Jakarta.
"Kita harap pimpinan MKD bisa mempertimbangkan surat terbuka yang kita ajukan hari ini," katanya.
Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang.
"Baik kami terima suratnya ya," kata Junimart," kata Junimart.
Beberapa waktu yang lalu di televisi, Junimart mengatakan siapapun berhak melaporkan dugaan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Junimart menegaskan mahkamah akan tetap bekerja menangani kasus ini dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan