Suara.com - Forum Praktisi Hukum Jakarta meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tidak melanjutkan penanganan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Kita berharap ini (laporan Sudirman Said) tidak dilanjutkan," ujar Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta Tezar Yudhistira di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).
Alasan Forum Praktisi Hukum Jakarta meminta mahkamah menghentikan proses penanganan kasus Setya Novanto, antara lain Menteri ESDM dinilai tidak memiliki legal standing dalam membuat pengaduan ke mahkamah. Soalnya, kata mereka, alat bukti berupa transkrip dan rekaman didapatkan secara ilegal.
Menurut Tezar tata beracara pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Pada Pasal 5 berisi tentang pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pada Sudirman Said tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di DPR. Bagaimana mungkin MKD memproses pengaduan yang didasarkan pada transkrip dan rekaman yang diperoleh secara melawan hukum. Itu jadi masalah di kemudian hari kalau ini dilanjutkan," katanya.
Menurut Tezar laporan Sudirman Said yang didasarkan pada bukti rekaman dan transkrip dikategorikan sebagai penyadapan yang dilaksanakan secara melawan hukum(karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan tindakan tersebut dapat dikenakan pidana.
"Yang berhak melakukan penyadapan itu adalah penegak hukum, bukan orang perorangan, yang boleh hanya penegak hukum," kata Tezar.
Tezar berharap Mahkamah Kehormatan Dewan mempertimbangkan surat terbuka dari Forum Praktisi Hukum Jakarta.
"Kita harap pimpinan MKD bisa mempertimbangkan surat terbuka yang kita ajukan hari ini," katanya.
Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang.
"Baik kami terima suratnya ya," kata Junimart," kata Junimart.
Beberapa waktu yang lalu di televisi, Junimart mengatakan siapapun berhak melaporkan dugaan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Junimart menegaskan mahkamah akan tetap bekerja menangani kasus ini dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya