Suara.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, hingga Selasa (24/11/2015), belum pernah dilibatkan oleh pemerintah pusat untuk membicarakan kelanjutan izin operasi pertambangan PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya kontrak karya tahap dua 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selama ini hanya mengundang PT Freeport Indonesia.
Pemkab Mimika selaku daerah yang menjadi lokasi tambang Freeport, kata dia, sama sekali belum pernah diundang untuk membicarakan hal itu.
"Pemerintah Kabupaten Mimika hingga sekarang belum pernah diundang oleh pemerintah pusat. Kami tidak tahu dengan Pemprov Papua apakah pernah diundang atau tidak?" kata Dionisius.
Ia mendukung penegasan Presiden RI Joko Widodo bahwa pembicaraan menyangkut kelanjutan operasi pertambangan PT Freeport di Kabupaten Mimika baru akan dimulai pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Tahap II Freeport tahun 2021.
"Yang kami lihat selama ini tidak konsisten dengan UU Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009) sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan. Seharusnya, hal ini baru dibicarakan pada tahun 2019. Akan tetapi, kita sudah mulai start sejak sekarang," kata Dionisius yang merupakan putra Suku Kamoro, salah satu dari dua suku asli di Kabupaten Mimika itu.
Dionisius mengingatkan pejabat-pejabat teras Jakarta untuk memperhatikan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua taatkala membahas kelanjutan kontrak pertambangan Freeport di Mimika.
Menurut dia, kontrak karya Freeport Tahap I yang ditandatangani Presiden RI H.M. Soeharto pada tahun 1967 dan kontrak karya Tahap II yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tahun 1991 sama sekali tidak melibatkan masyarakat Papua.
Kedua kontrak karya itu, kata dia, ditandatangani jauh sebelum lahirnya UU Otsus Papua. Namun, setelah adanya UU Otsus Papua pada tahun 2001, semua izin operasi pertambangan di Papua harus dijiwai oleh UU tersebut.
"Kalau memang pemerintah pusat akan memperpanjang izin usaha pertambangan Freeport di Mimika, Pemkab Mimika, Pemprov Papua, dan masyarakat pemilik hak ulayat harus terlibat penuh di dalam pembahasan. Tambang Freeport ini ada di Mimika, masa kami sebagai daerah penghasil dan pemilik hak ulayat hanya jadi penonton," tegas Dionisius.
Menurut dia, apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat menyangkut masa depan operasi pertambangan Freeport di Mimika harus menguntungkan dan memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat Papua. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar