Suara.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, hingga Selasa (24/11/2015), belum pernah dilibatkan oleh pemerintah pusat untuk membicarakan kelanjutan izin operasi pertambangan PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya kontrak karya tahap dua 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Mimika Dionisius Mameyau kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selama ini hanya mengundang PT Freeport Indonesia.
Pemkab Mimika selaku daerah yang menjadi lokasi tambang Freeport, kata dia, sama sekali belum pernah diundang untuk membicarakan hal itu.
"Pemerintah Kabupaten Mimika hingga sekarang belum pernah diundang oleh pemerintah pusat. Kami tidak tahu dengan Pemprov Papua apakah pernah diundang atau tidak?" kata Dionisius.
Ia mendukung penegasan Presiden RI Joko Widodo bahwa pembicaraan menyangkut kelanjutan operasi pertambangan PT Freeport di Kabupaten Mimika baru akan dimulai pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Tahap II Freeport tahun 2021.
"Yang kami lihat selama ini tidak konsisten dengan UU Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009) sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan. Seharusnya, hal ini baru dibicarakan pada tahun 2019. Akan tetapi, kita sudah mulai start sejak sekarang," kata Dionisius yang merupakan putra Suku Kamoro, salah satu dari dua suku asli di Kabupaten Mimika itu.
Dionisius mengingatkan pejabat-pejabat teras Jakarta untuk memperhatikan UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua taatkala membahas kelanjutan kontrak pertambangan Freeport di Mimika.
Menurut dia, kontrak karya Freeport Tahap I yang ditandatangani Presiden RI H.M. Soeharto pada tahun 1967 dan kontrak karya Tahap II yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tahun 1991 sama sekali tidak melibatkan masyarakat Papua.
Kedua kontrak karya itu, kata dia, ditandatangani jauh sebelum lahirnya UU Otsus Papua. Namun, setelah adanya UU Otsus Papua pada tahun 2001, semua izin operasi pertambangan di Papua harus dijiwai oleh UU tersebut.
"Kalau memang pemerintah pusat akan memperpanjang izin usaha pertambangan Freeport di Mimika, Pemkab Mimika, Pemprov Papua, dan masyarakat pemilik hak ulayat harus terlibat penuh di dalam pembahasan. Tambang Freeport ini ada di Mimika, masa kami sebagai daerah penghasil dan pemilik hak ulayat hanya jadi penonton," tegas Dionisius.
Menurut dia, apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat menyangkut masa depan operasi pertambangan Freeport di Mimika harus menguntungkan dan memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat Papua. (Antara)
Berita Terkait
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri