Suara.com - Badan Ekonomi Kreatif menyampaikan usulan agar bidang usaha perfilman di sektor eksibisi atau bioskop bisa dibuka kepemilikannya untuk asing sebesar 51 persen.
Usulan untuk panduan investasi yang tengah dibahas Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) itu dikemukakan guna mengisi celah rasio jumlah penduduk dan layar lebar yang masih rendah.
"Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit, baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi 'gap' tersebut," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Franky menuturkan, usulan tersebut telah dibahas kedua lembaga dalam pembahasan panduan investasi Rabu (1/12).
"Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa," tambahnya.
Menurut Franky, dari usulan yang disampaikan ke BKPM, Badan Ekonomi Kreatif lebih sebenarnya lebih condong mengatur porsi konten lokal dan asing.
Dengan demikian, meski bioskopnya dimiliki oleh investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.
"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah persentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop," lanjutnya.
Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan proporsi konten lokal 60 persen dan asing 40 persen.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.
Regulasi itu diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.
Dalam pembahasan Perpres 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Ratusan masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan.
Rinciannya yakni sektor energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, komunikasi dan informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan.
Lalu, sektor pekerjaan umum sebanyak 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
Franky menambahkan seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Aturan baru tentang Panduan Investasi itu diharapkan dapat selesai April 2016 mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Tommy Shelby Kembali! Film Peaky Blinders: The Immortal Man Sajikan Fan Service yang Tajam
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi
-
Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak
-
Wajib Tonton! 5 Film Indonesia Bertema Mudik yang Penuh Makna dan Emosi
-
Tayang 2026, Film Witch on the Holy Night Garapan ufotable Rilis First Look
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri