Suara.com - Badan Ekonomi Kreatif menyampaikan usulan agar bidang usaha perfilman di sektor eksibisi atau bioskop bisa dibuka kepemilikannya untuk asing sebesar 51 persen.
Usulan untuk panduan investasi yang tengah dibahas Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) itu dikemukakan guna mengisi celah rasio jumlah penduduk dan layar lebar yang masih rendah.
"Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit, baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi 'gap' tersebut," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Franky menuturkan, usulan tersebut telah dibahas kedua lembaga dalam pembahasan panduan investasi Rabu (1/12).
"Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis, segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa," tambahnya.
Menurut Franky, dari usulan yang disampaikan ke BKPM, Badan Ekonomi Kreatif lebih sebenarnya lebih condong mengatur porsi konten lokal dan asing.
Dengan demikian, meski bioskopnya dimiliki oleh investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.
"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah persentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop," lanjutnya.
Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan proporsi konten lokal 60 persen dan asing 40 persen.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.
Regulasi itu diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.
Dalam pembahasan Perpres 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Ratusan masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan.
Rinciannya yakni sektor energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, komunikasi dan informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan.
Lalu, sektor pekerjaan umum sebanyak 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
Franky menambahkan seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Aturan baru tentang Panduan Investasi itu diharapkan dapat selesai April 2016 mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Film dan Serial Indonesia di Netflix Bertema Zombie, Abadi Nan Jaya Wajib Tonton!
-
Lionsgate Umumkan Jadwal Rilis Baru Film Mutiny, Tayang Agustus 2026
-
Terungkap Asal-usul Fedi Nuril Pakai Celak Mata di BIFF
-
Sinopsis As You Stood By, Drama Baru Jeon So Nee dan Lee Yoo Mi Tentang KDRT di Netflix
-
Awas! Zombie di Film Abadi Nan Jaya Bisa Picu Trypophobia, Apa Itu?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut