- Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
- Penyesuaian perhitungan kenaikan upah daerah hanya fokus pada aspek rentang alpha 0,5 sampai 0,9.
- Kementerian Ketenagakerjaan menekankan optimisme dan pendampingan, bukan membahas sanksi bagi daerah terlambat.
Suara.com - Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota rampung paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat waktu tersebut ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi acuan baru perhitungan kenaikan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai waktu yang tersisa masih cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan penetapan upah minimum. Ia menyebut, proses pembahasan di daerah sejatinya sudah berjalan jauh sebelum PP ditetapkan Presiden.
"Prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Sudah lebih dari satu bulan kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, berbagai estimasi terkait upah minimum telah lebih dulu dibahas di tingkat daerah. Penetapan rentang alpha oleh Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai penanda akhir yang menjadi dasar finalisasi perhitungan.
Yassierli menekankan, formula kenaikan upah tidak berubah, sehingga daerah hanya perlu menyesuaikan pada aspek alpha. Rentang alpha 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan sesuai kondisi masing-masing.
"Formulanya tetap, jadi hanya masalah alpha," ujarnya.
Terkait potensi keterlambatan penetapan upah minimum, Yassierli enggan berbicara mengenai sanksi. Ia memilih menekankan pendekatan optimisme dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
"Jangan bicara sanksi dulu, kita bicara optimis," kata dia.
Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan kepada provinsi yang membutuhkan, terutama dalam proses perhitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Pendampingan tersebut disebut sebagai bagian dari tugas kementerian.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Upaya percepatan juga dilakukan melalui sosialisasi kebijakan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Yassierli mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
"Kami sangat apresiasi Mendagri yang sudah men-support dan memfasilitasi," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga berencana melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memastikan proses di daerah berjalan sesuai koridor PP Pengupahan yang baru.
Yassierli menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga jadwal penetapan upah minimum. Penyusunan PP sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk BPS, Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini adalah kebijakan dari Pak Presiden dan tentu harus kita tindak lanjuti dan kita laksanakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG