- Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
- Penyesuaian perhitungan kenaikan upah daerah hanya fokus pada aspek rentang alpha 0,5 sampai 0,9.
- Kementerian Ketenagakerjaan menekankan optimisme dan pendampingan, bukan membahas sanksi bagi daerah terlambat.
Suara.com - Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota rampung paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat waktu tersebut ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi acuan baru perhitungan kenaikan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai waktu yang tersisa masih cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan penetapan upah minimum. Ia menyebut, proses pembahasan di daerah sejatinya sudah berjalan jauh sebelum PP ditetapkan Presiden.
"Prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Sudah lebih dari satu bulan kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, berbagai estimasi terkait upah minimum telah lebih dulu dibahas di tingkat daerah. Penetapan rentang alpha oleh Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai penanda akhir yang menjadi dasar finalisasi perhitungan.
Yassierli menekankan, formula kenaikan upah tidak berubah, sehingga daerah hanya perlu menyesuaikan pada aspek alpha. Rentang alpha 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan sesuai kondisi masing-masing.
"Formulanya tetap, jadi hanya masalah alpha," ujarnya.
Terkait potensi keterlambatan penetapan upah minimum, Yassierli enggan berbicara mengenai sanksi. Ia memilih menekankan pendekatan optimisme dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
"Jangan bicara sanksi dulu, kita bicara optimis," kata dia.
Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan kepada provinsi yang membutuhkan, terutama dalam proses perhitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Pendampingan tersebut disebut sebagai bagian dari tugas kementerian.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Upaya percepatan juga dilakukan melalui sosialisasi kebijakan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Yassierli mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
"Kami sangat apresiasi Mendagri yang sudah men-support dan memfasilitasi," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga berencana melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memastikan proses di daerah berjalan sesuai koridor PP Pengupahan yang baru.
Yassierli menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga jadwal penetapan upah minimum. Penyusunan PP sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk BPS, Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini adalah kebijakan dari Pak Presiden dan tentu harus kita tindak lanjuti dan kita laksanakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Rupiah Justru Melempem ke Level Rp 16.667 Setelah BI Tahan Suku Bunga
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi USD 62,63 di November, BBM Gimana?
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya
-
Finex Menandai Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan Gala Dinner
-
KB Bank - PT KAI Medika Indonesia Hadirkan Fasilitas Pembiayaan bagi Brawijaya Hospital Tangerang
-
Pemulihan Bencana Sumatra Telan Rp 60 T, Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Eksplorasi 'Ladang Hijau' Irak Dibuka: Kesempatan Emas bagi Pertamina di Sektor Hulu Migas