- Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
- Penyesuaian perhitungan kenaikan upah daerah hanya fokus pada aspek rentang alpha 0,5 sampai 0,9.
- Kementerian Ketenagakerjaan menekankan optimisme dan pendampingan, bukan membahas sanksi bagi daerah terlambat.
Suara.com - Pemerintah menargetkan penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota rampung paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat waktu tersebut ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi acuan baru perhitungan kenaikan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai waktu yang tersisa masih cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan penetapan upah minimum. Ia menyebut, proses pembahasan di daerah sejatinya sudah berjalan jauh sebelum PP ditetapkan Presiden.
"Prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Sudah lebih dari satu bulan kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, berbagai estimasi terkait upah minimum telah lebih dulu dibahas di tingkat daerah. Penetapan rentang alpha oleh Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai penanda akhir yang menjadi dasar finalisasi perhitungan.
Yassierli menekankan, formula kenaikan upah tidak berubah, sehingga daerah hanya perlu menyesuaikan pada aspek alpha. Rentang alpha 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan sesuai kondisi masing-masing.
"Formulanya tetap, jadi hanya masalah alpha," ujarnya.
Terkait potensi keterlambatan penetapan upah minimum, Yassierli enggan berbicara mengenai sanksi. Ia memilih menekankan pendekatan optimisme dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
"Jangan bicara sanksi dulu, kita bicara optimis," kata dia.
Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan pendampingan kepada provinsi yang membutuhkan, terutama dalam proses perhitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Pendampingan tersebut disebut sebagai bagian dari tugas kementerian.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Upaya percepatan juga dilakukan melalui sosialisasi kebijakan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Yassierli mengungkapkan, sosialisasi telah dilakukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
"Kami sangat apresiasi Mendagri yang sudah men-support dan memfasilitasi," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga berencana melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memastikan proses di daerah berjalan sesuai koridor PP Pengupahan yang baru.
Yassierli menambahkan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga jadwal penetapan upah minimum. Penyusunan PP sendiri melibatkan berbagai pihak, termasuk BPS, Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini adalah kebijakan dari Pak Presiden dan tentu harus kita tindak lanjuti dan kita laksanakan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000
-
Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram
-
Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban
-
Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?
-
KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026
-
IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street
-
Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS
-
Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026