Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan solidaritas internasional dalam aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78/2015. Massa dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi besar itu melakukan aksi unjuk rasa untuk mengiringi penyerahan berkas uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh sekitar 1500 massa aksi. “Mendesak pemerintah untuk mencabut PP 78/2015 karena hanya akan membuat buruh kembali merasakan Upah murah,” kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2015).
GBI mengawali aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang untuk memprotes pelanggaran perusahaan-perusahaan asal negara matahari terbit tersebut. GBI meminta Kedutaan Jepang mendesak para pengusaha tersebut tunduk pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia. GBI juga meminta pemerintah Indonesia tegas menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha asing yang melakukan pemecatan sepihak.
GBI menuding sejumlah perusahaan Jepang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap para pekerja mereka. GBI mencatat beberapa perusahaan Jepang tersebut antara lain PT DMC TI (Kawasan Industri Jababeka), PT Sunstar dan PT JX Nippon (Kawasan Industri MM 2100) yang berada di kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Di tiga perusahaan itu terdapat lebih dari 100 pekerja di-PHK secara sepihak. "Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang Honda bahkan melakukan pemberangusan serikat pekerja di salah satu pabrik di Karawang. Pemberangusan itu terjadi dengan cara rotasi dan skorsing para pengurus serikat pekerja," jelas Said.
Setelah Kedutaan Besar Jepang, Gerakan Buruh Indonesia melanjutkan unjuk rasa ke Mahkamah Agung. Unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan terhadap uji materi PP Pengupahan. GBI menilai PP tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
GBI menekankan pengujian materi pada pasal 44 ayat 2 dalam PP 78 Tahun 2015, GBI menilai jika kenaikan 2016 mengunakan formula yang tertera pada pasal 44 ayat 2 tersebut, maka kaum buruh akan mengalami kerugian dalam penentuan kenaikan upah ditahun ini dan yang akan datang. Dan dalam Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan juga jelas menyebutkan keterlibatan dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat elemen buruh, dalam proses penentuan upah. Sementara, PP Pengupahan memangkas proses perundingan itu dengan menetapkan rumusan yang memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.
Presidium GBI Said Iqbal menambahkan, ia membantah pernyataan Menaker Hanif Dhakiri yang menyebutkan PP Pengupahan menguntungkan para buruh. Pasalnya, daerah padat industri seperti Medan, Batam, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan bisa mengalami kenaikan upah hingga 25 % s/d 30 % karena tingginya pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, formula upah memaksa kenaikan hanya rata-rata 11 % akibat penggunaan rumusan nasional.
"Artinya Menaker Hanif Dhakiri terindikasi melakukan kebohongan publik lewat sosalisasi di media cetak,Online,TV, dan acara di pelatihan program kementerian keliling Indonesia.Kementrian telah melakukan kebohongan publik secara sistemik dan terencana ke seluruh wilayah Indonesia,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?
-
Bersyukur atau Terpaksa? Dilema Bertahan di Tengah Upah yang Tak Layak
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri