Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan solidaritas internasional dalam aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78/2015. Massa dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi besar itu melakukan aksi unjuk rasa untuk mengiringi penyerahan berkas uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh sekitar 1500 massa aksi. “Mendesak pemerintah untuk mencabut PP 78/2015 karena hanya akan membuat buruh kembali merasakan Upah murah,” kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2015).
GBI mengawali aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang untuk memprotes pelanggaran perusahaan-perusahaan asal negara matahari terbit tersebut. GBI meminta Kedutaan Jepang mendesak para pengusaha tersebut tunduk pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia. GBI juga meminta pemerintah Indonesia tegas menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha asing yang melakukan pemecatan sepihak.
GBI menuding sejumlah perusahaan Jepang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap para pekerja mereka. GBI mencatat beberapa perusahaan Jepang tersebut antara lain PT DMC TI (Kawasan Industri Jababeka), PT Sunstar dan PT JX Nippon (Kawasan Industri MM 2100) yang berada di kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Di tiga perusahaan itu terdapat lebih dari 100 pekerja di-PHK secara sepihak. "Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang Honda bahkan melakukan pemberangusan serikat pekerja di salah satu pabrik di Karawang. Pemberangusan itu terjadi dengan cara rotasi dan skorsing para pengurus serikat pekerja," jelas Said.
Setelah Kedutaan Besar Jepang, Gerakan Buruh Indonesia melanjutkan unjuk rasa ke Mahkamah Agung. Unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan terhadap uji materi PP Pengupahan. GBI menilai PP tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
GBI menekankan pengujian materi pada pasal 44 ayat 2 dalam PP 78 Tahun 2015, GBI menilai jika kenaikan 2016 mengunakan formula yang tertera pada pasal 44 ayat 2 tersebut, maka kaum buruh akan mengalami kerugian dalam penentuan kenaikan upah ditahun ini dan yang akan datang. Dan dalam Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan juga jelas menyebutkan keterlibatan dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat elemen buruh, dalam proses penentuan upah. Sementara, PP Pengupahan memangkas proses perundingan itu dengan menetapkan rumusan yang memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.
Presidium GBI Said Iqbal menambahkan, ia membantah pernyataan Menaker Hanif Dhakiri yang menyebutkan PP Pengupahan menguntungkan para buruh. Pasalnya, daerah padat industri seperti Medan, Batam, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan bisa mengalami kenaikan upah hingga 25 % s/d 30 % karena tingginya pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, formula upah memaksa kenaikan hanya rata-rata 11 % akibat penggunaan rumusan nasional.
"Artinya Menaker Hanif Dhakiri terindikasi melakukan kebohongan publik lewat sosalisasi di media cetak,Online,TV, dan acara di pelatihan program kementerian keliling Indonesia.Kementrian telah melakukan kebohongan publik secara sistemik dan terencana ke seluruh wilayah Indonesia,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
PMI Manufaktur Ekspansi, tapi Fondasi Konsumsi Rakyat Rapuh
-
Mengapa Kenaikan Upah Tak Selalu Berarti Kesejahteraan?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain