Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan solidaritas internasional dalam aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78/2015. Massa dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi besar itu melakukan aksi unjuk rasa untuk mengiringi penyerahan berkas uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh sekitar 1500 massa aksi. “Mendesak pemerintah untuk mencabut PP 78/2015 karena hanya akan membuat buruh kembali merasakan Upah murah,” kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2015).
GBI mengawali aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang untuk memprotes pelanggaran perusahaan-perusahaan asal negara matahari terbit tersebut. GBI meminta Kedutaan Jepang mendesak para pengusaha tersebut tunduk pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia. GBI juga meminta pemerintah Indonesia tegas menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha asing yang melakukan pemecatan sepihak.
GBI menuding sejumlah perusahaan Jepang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap para pekerja mereka. GBI mencatat beberapa perusahaan Jepang tersebut antara lain PT DMC TI (Kawasan Industri Jababeka), PT Sunstar dan PT JX Nippon (Kawasan Industri MM 2100) yang berada di kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Di tiga perusahaan itu terdapat lebih dari 100 pekerja di-PHK secara sepihak. "Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang Honda bahkan melakukan pemberangusan serikat pekerja di salah satu pabrik di Karawang. Pemberangusan itu terjadi dengan cara rotasi dan skorsing para pengurus serikat pekerja," jelas Said.
Setelah Kedutaan Besar Jepang, Gerakan Buruh Indonesia melanjutkan unjuk rasa ke Mahkamah Agung. Unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan terhadap uji materi PP Pengupahan. GBI menilai PP tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
GBI menekankan pengujian materi pada pasal 44 ayat 2 dalam PP 78 Tahun 2015, GBI menilai jika kenaikan 2016 mengunakan formula yang tertera pada pasal 44 ayat 2 tersebut, maka kaum buruh akan mengalami kerugian dalam penentuan kenaikan upah ditahun ini dan yang akan datang. Dan dalam Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan juga jelas menyebutkan keterlibatan dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat elemen buruh, dalam proses penentuan upah. Sementara, PP Pengupahan memangkas proses perundingan itu dengan menetapkan rumusan yang memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.
Presidium GBI Said Iqbal menambahkan, ia membantah pernyataan Menaker Hanif Dhakiri yang menyebutkan PP Pengupahan menguntungkan para buruh. Pasalnya, daerah padat industri seperti Medan, Batam, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan bisa mengalami kenaikan upah hingga 25 % s/d 30 % karena tingginya pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, formula upah memaksa kenaikan hanya rata-rata 11 % akibat penggunaan rumusan nasional.
"Artinya Menaker Hanif Dhakiri terindikasi melakukan kebohongan publik lewat sosalisasi di media cetak,Online,TV, dan acara di pelatihan program kementerian keliling Indonesia.Kementrian telah melakukan kebohongan publik secara sistemik dan terencana ke seluruh wilayah Indonesia,"tegasnya.
Berita Terkait
-
Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi
-
Hari Buruh 2026: Saat Harapan Berjalan Berdampingan dengan Kekhawatiran
-
Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000