Suara.com - Dibukanya keran impor daging variasi mencerminkan Kementrian Pertanian lebih berpihak ke importir dari pada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri.
Rohwadi Thawaf, pengamat peternak menganjurkan presiden menegur Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang telah menerbitkan ijin impor daging variasi.
"Itu kan aturan Mentan, presiden tegur dong menterinya yang berpihak ke importir, " dia di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Ia mengatakan belum saatnya importir yang membawa daging variasi impor diseret ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau ada monopoli usaha, nanti bisa diseret ke KPPU, " katanya.
Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.
Selain itu, Arief Daryanto pengamat peternakan Institut Pertanian Bogor mengatakan pemerintah harus berlaku adil dengan adanya impor daging variasi tersebut terhadap peternak lokal.
"Dengan adanya impor, pemerintah harus ada insensif. Itu jalan yang adil ketika adanya impor yang terpaksa, " ujarnya.
Impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 tahun 2014 tentang pemasukan salah satunya daging variasi diatur di pasal 9 menyebutkan, harus bebas dari :
Pertama, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar,
Kedua, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.
Ketiga, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.
Menurut Arief, adanya ijin impor daging variasi jangan sampai membabibuta untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan.
"Ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya, " katanya.
Berita Terkait
-
Mafia Beras Rugikan Masyarakat Rp169 Triliun, 39 Orang Jadi Tersangka
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Kementan Bidik Ekspor Kopi Indonesia Tembus Rp100 Triliun
-
Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!
-
Diskakmat Guru Besar Soal Kinerja 8 Tahun, Jawaban Mentan Amran Malah Bawa-Bawa Analogi Suami Istri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas