Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa Indonesia belum dapat masuk ke dalam integrasi pasar modal ASEAN karena belum sinerginya peraturan pasar modal di kawasan.
"Salah satu hal yang yang menjadi kendala integrasi pasar modal ASEAN yakni bagaimana ratifikasi peraturan yang sama antar pasar modal ASEAN, serta kesetaraan. Belum siap, akan lebih banyak ruginya," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Ia mengatakan bahwa untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum pasar modal di kawasan ASEAN membutuhkan waktu yang panjang. Saat ini, BEI juga masih terus mengupayakan untuk mengejar ketinggalan dalam hal jumlah emiten, investor serta menyempurnakan reputasi BEI.
"Kita bicara Undang-Undang, legalnya masih panjang. Ratifikasi dari beberapa peraturan. Perusahaan asing ingin 'listed' (tercatat) di Bursa Indonesia, tata cata peraturan serta sistem akutansinya masih beda. Di sisi lain, volume perdagangan kita juga masih kecil, itu juga kita kejar," katanya.
Menurut Tito Sulistio, yang dapat dilakukan dalam rangka inplementasi integrasi pasar modal ASEAN di waktu dekat yakni mengenai pengawasan.
Integrasi pasar modal Asean merupakan bagian dari masyarakat ekonomi Asean. Sejumlah inisiatif yang muncul dalam kerangka integrasi itu diantaranya "cross border offering", mekanisme penyelesaian sengketa, serta perbaikan tata kelola emiten.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan bahwa pada tahun 2016 ini, OJK masih akan terus mengupayakan untuk mendorong penambahan jumlah emiten dan investor di pasar modal domestik.
"Pada 2015 lalu sudah banyak program yang dicanangkan baik dari segi peraturan maupun sistemnya, sekarang tinggal impemnetasinya. Program 2016 juga sudah ada, misalnya mendorong sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melakukan penawaran umum perdana saham (IPO)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengemukakan bahwa selain Indonesia, di kawasan ASEAN terdapat enam pasar modal yang berkembang, tiga di antaranya tergabung dalam Exchange Linkage, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Ia mengemukakan bahwa pasar modal Indonesia belum tergabung dalam "Exchange Linkage" karena masih ada beberapa peraturan pasar modal dalam negeri belum sesuai dengan standar.
Tiga negara tersebut sudah menyepakati kesepakatan mengenai 'nation discloser standart' untuk mekanisme penawaran umum perdana. Jadi tiga negara tersebut sudah 'linked'.
Nurhaida menambahkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki kelebihan dari standar minimum yang disepakati tiga negara itu. Peraturan pasar Indonesia mewajibkan emiten untuk memaparkan penggunaan dana hasil penawaran umum, sementara exchange linkage tidak diwajibkan.
Yang jadi masalah adalah ketika Indonesia bekerjasama dengan tiga negara yang telah ikut MoU, apakah standar Indonesia yang diturunkan atau standar 3 negara tersebut yang dinaikkan.
(Antara)
Berita Terkait
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026