Beberapa bulan terakhir, pemerintah sedikitnya telah mengeluarkan delapan paket kebijakan ekonomi sebagai stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pemerintah mengklaim, beberapa paket kebijakan yang dikeluarkannya tersebut sudah mulai terlihat.
Salah satunya ada kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim, adanya kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi penerimaan pajak dari revaluasi aset sebesar Rp20,14 triliun.
"Sejak diberlakukan pada 2015, revaluasi aset ini mampu mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp20,14 triliun. Jadi ada pertumbuhan di PPH nonmigas sebesar 19,34 persen dibandingkan tahun 2014," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Menurutnya kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset dapat memberikan win win solution bagi perusahaan.
"Kalau perusahaan bisa menambah ekuitas dan aset, perbankan rasio kecukupan modalnya bisa bertambah. Apalagi BUMN bisa rasio kecukupannya bertambah sekitar 20 persen. Dan ini akan dilakukan pada 2016 ini juga," ungkapnya.
Kendati akan terus diterapkan dalam beberapa tahun kedepan, Bambang mengaku sedikit pesimistis berjalan dengan lancar di 2016. Pasalnya, kebijakan ini bukan bersifat wajib atau memaksa, masih sekedar imbauan.
"Perkiraan berapa masih sulit karena revaluasi ini kan sifatnya voluntary, artinya siapa yang mau ambil silahkan. Yang bisa kita lakukan adalah tetap melakukan kampanye kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan revaluasi karena ada sebagian BUMN yang belum sempat melakukan revaluasi pada tahun kemarin," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha mengimbau kepada perusahaan untuk melakukan revaluasi aset agar penerimaan pajak meningkat dan perusahaan bisa mendapatkan kemudahan dalam menambah modalnya.
Sebagaimana diketahui, menurut data Kementerian Keuangan, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama tahun 2015 tercatat mencapai Rp1.055,61 triliun. Realisasi tersebut meliputi penerimaan pajak penghasilan non migas (PPh) non migas dan pajak penghasilan migas (PPh) migas.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun.
Berita Terkait
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia